Ambon, Pena-Rakyat.com – Kemiskinan bukan merupakan suatu promblem sosial kemasyarakatan, yang baru hadir dalam beberapa dekade, melainkan kemiskinan adalah suatu problem yang
Resensi: Amir Sjarifoeddin sosok kiri Indonesia
Ambon, Pena-Rakyat.com – Revolusi memakan anaknya sendiri (“La révolution dévore ses enfants”). Ungkapan ini berasal dari era Revolusi Prancis (1789). Sering dikaitkan
Book review: Leo Wattimena sang pemberani
Ambon, Pena-Rakyat.com – Mendahului meminjam ungkapan Robert Green Ingersol (1883-1899), seorang penulis Amerika bahwa, “dia mencintai negaranya yang terbaik, yang berusaha untuk
Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian
Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (13/01/2026), sampai dengan saat ini Gubernur Provinsi Maluku tidak pernah mengklaim bantuan dari Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya
DPD AMPI Maluku memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan kepiawaian Dirut Panca Karya
Ambon, Pena-Rakyat.com – Menjelang 100 hari kerja Direksi Perumda Panca Karya, DPD AMPI Provinsi Maluku memberikan apresiasi tinggi terhadap Direksi yang baru
Menjaga Marwah Kepemimpinan: Dinamika Koalisi Lawamena dan Tanggung Jawab Politik di Maluku
Ambon, Pena-Rakyat.com – Keluarnya Abdullah Vanath dari komitmen koalisi Lawamena, meskipun belum disertai pernyataan resmi. Hal ini menjadi dinamika politik yang menguji
1,5 Triliun Rupiah sah diatas meja paripurna, DPD KNPI Provinsi Maluku apresiasi DPRD Provinsi Maluku
Ambon, Pena-Rakyat.com – Tuaian Pro-Kontra atas rencana Pemerintah Provinsi Maluku Melakukan Pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai 1,5 Triliun Rupiah
Leonard Manuputty Luncurkan Buku Warisan Tanah, Warisan Iman, Persembahan untuk 150 Tahun Gereja PNIEL Negeri Ouw
Ambon, Pena-Rakyat.com – Leonard Manuputty putra berdarah Ouw yang kini berdomisili di Ambon, meluncurkan karyanya berjudul Warisan Tanah, Warisan Iman: Sempe Ouw
Romantisisme sejarah dan kebuntuan pemekaran kota kepulauan lease
Ambon, Pena-Rakyat.com – Kabupaten Maluku Tengah berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 jo. PP Nomor 3 Tahun 1953, menjadikannya salah
