Norma hukum hewan peliharaan

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Bagi khalayak yang membaca narasi ini, pasti menganggap sepeleh menyangkut norma hukum hewan peliharaan (huisdier). Bahkan mereka, akan mengatakan dengan sinis, untuk apa membicarakan norma hukum hewan peliharaan (wettelijke normen voor huisdieren), seperti kucing : anjing, kelinci, buaya, harimau, orang utan, monyet, burung, ular dan sebagainya. Dalam persepsi mereka, hewan peliharaan pasti ada yang jinak, dan pasti ada yang tidak jinak. Biasanya yang tidak jinak, akan bertindak dengan hati-hati terhadap warga masyarakat disekitarnya.

Kebuasaan hewan peliharaan, kadang tidak secara langsung ditunjukan dengan mengigit, mencakar dan memplintir warga masyarakat sekitarnya. Namun karena warga masyarakat iseng menganggunya. Dalam beberapa kasus hewan peliharaan kadang jinak dengan pemiliknya, tapi tidak jinak dengan warga sekitarnya.

Semua terpulang kepada karakter alami hewan peliharaan, lingkungan, perhatian dari pemilik berupa makan, minum, tempat tinggal yang layak, dan upaya pelatihan terhadapnya. Kebanyakan ditemukan kasus hewan peliharaan yang tidak jinak, dikarenakan trauma pernah dianiaya.

Ketika ada warga masyarakat iseng menganggunya, hewan peliharaan itu, akan menyikapinya dengan menggigit, memplintir, dan mencakar. Butuh waktu lama, agar hewan peliharaan sembuh dari traumanya, dimana tumbuh kembali percaya diri untuk berinteraksi dengan lingkungan.

Tapi dalam beberapa kasus, ada hewan peliharaan yang jinak dengan pemiliknya, dan jinak dengan warga sekitarnya. Aspek determinen pendukungnya yakni : karakter alami hewan peliharaan, lingkungan, perhatian dari pemilik berupa makan, minum, tempat tinggal yang layak, dan upaya pelatihan terhadapnya.

Salah satu daerah di tanah air yang memiliki norma hukum hewan peliharaan yakni, Bali. Di provinsi ini norma hukum hewan peliharaan di buat per tingkatan, dimana untuk provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), Peraturan Bupati (Perbub), dan Peraturan Desa (Perdes).

Disamping itu, terdapat juga norma hukum adat per desa di Bali, yang mengatur hewan peliharaan. Lantas mengapa di Provinsi wisata kelas dunia itu banyak norma hewan peliharaan ?. Hal ini dikarenakan, warga masyarakat Bali kebanyakan memelihara hewan.

Kebanyakan hewan yang dipelihara yakni : anjing dan hewan-hewan lainnya, seperti : kucing, dan monyet. Namun pada umumnya warga masyarakat Bali lebih banyak memelihara anjing. Alasannya, sebagimana dikutip dari cyberruimte (2026), antara lain : 1) penjaga rumah (tradisi), dimana anjing dianggap sebagai pelindung, baik penjaga keamanan fisik rumah maupun secara spiritual dari pengaruh negatif. Selanjutnya, 2) kepercayaan lokal/penyeimbang, dimana anjing terutama jenis tertentu seperti : belang bungkem, memiliki peran dalam upacara adat dan adat istiadat, termasuk menjaga keseimbangan skala (nyata) dan niskala (gaib).

Adanya norma hukum hewan peliharaan di Bali sangat krusial, terutama didorong oleh aspek kesehatan masyarakat khususnya bahaya rabies dari anjing, pelestarian budaya, keamanan wisatawan, dan kesejahteraan hewan. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar, diadakan norma hukum hewan peliharaan per tingkatan pemerintahan, maupun secara adat. Bahkan dalam dinamikanya terdapat norma hukum pada level pemerintah desa, yang melarang mengkonsumsi hewan peliharaan yakni anjing, di provinsi yang berjuluk Pulau Dewata tersebut.

Lain di Provinsi Bali beserta kabupaten/kota dan desanya, yang telah memiliki norma hukum hewan peliharaan, maupun di tingkat desa memiliki norma hukum adat hewan peliharaan.

Di Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota se Provinsi Maluku, dan desa juga kebanyakan belum memiliki norma hukum tentang hewan peliharaan. Jika ada, itu pun sifatnya masih turunan dari norma hukum nasonal tentang hewan peliharaan, tatkala berkembangnya penyakit rabies. Sehingga diadakannlah Peraturan Kepala Daerah, dan Kepala Desa

Kebanyakan norma hukum hewan peliharaan tersebut bagian dari metigasi (metigatie) penyakit menular rabies, yang berbasis of line dan on line terhadap warga masyarakat pemilik hewan peliharaan, yang merebak dan mengkhawatirkan warga masyarakat. Hal ini diikuti dengan kewajiban vaksinasi, mengurung, mengkandangkan, dan merantai hewan peliharaan warga nasyarakat.

Sanksinya, jika melanggar norma hukum tersebut yakni, pemilik hewan peliharaan seperti anjing, menanggung biaya pengobatan jika anjing mereka mengigit warga masyarakat.

Pengalaman saya, bukan menyangkut dengan hewan peliharaan berupa anjing, melainkan hewan peliharaan berupa kucing. Jika saya melewati salah satu jalan yang diapit perumahan warga masyarakat yang begitu padat, yang tidak jauh dari Asrama Haji di Kota Ambon, serasa perjalanan saya, dengan mengendarai motor tidak nyaman.

Tidak saja saya harus pelan dan ekstra hati-hati mengendarai sepeda motor, untuk menghindari banyaknya anak-anak kecil yang bermain di jalan.

Pasalnya, jika kencang bisa fatal menambrak atau ditabrak anak-anak kecil yang sedang bermain tersebut. Tapi peliknya dan kadang membuat saya pusing, disamping sudah banyak anak-anak bermain, banyak polisi tidur, dan banyak jalan yang berlubang, banyak juga kucing berkeliaran dijalanan.

Kadang saya menemukan sekitar 8 sampai dengan 10 ekor yang bermain-main di pinggiran jalan. Bahkan pernah kedepatan di tengah jalan.Pernah saya nyaris menggiling dua ekor kucing, yang tengah bermain-main di tengah jalan.

Jika menabrak kucing dan mati ditempat, pasti tidak akan diminta mengganti rugi berupa uang oleh pemiliknya, melainkan terjadi cek cok mulut antara saya dengan pemiliknya. Bahkan anak mereka yang menyayangi binatang peliharaan tersebut akan menangis.

Tentu tidak tega saya melihat sikap anak mereka yang demikian. Belum lagi ada anggapan “pamali” menabrak kucing. Pikiran saya pasti akan bercampur aduk, dimana akan ada rasa bersalah, dosa menabrak ciptaan Tuhan, dan akan ada masalah yang dihadapi karena menambrak hewan yang disakralkan tersebut.

Untuk poin yang terakhir kadang membuat kita percaya dan tidak percaya, menyangkut degan “pamali” tersebut, bisa secara tegas kita menafikannya. Barangkali ini suatu anggapan yang sesat pikir (fallacy).

Hal ini, sebagaimana penegasan Hamzah (2009) dalam pemikirannya berjudul : “Filsafat Ilmu: Logika dan Argumentasi,” bahwa : sesat pikir (fallacy) adalah proses penalaran atau argumentasi yang sebenarnya tidak logis, salah arah, dan menyesatkan. Fallacy adalah suatu gejala berpikir yang salah yang disebabkan oleh pemaksaan prinsip-prinsip logika tanpa memperhatikan relevansinya.

Namun substansi pengalaman saya tersebut, yakni RT/RW setempat bersama dengan Pemerintah Desa setempat perlu mendesaian norma hukum hewan peliharaan berupa kucing, dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Perlu adanya norma hukum tentang hewan peliharaan berupa kucing, agar terjamin dari aspek : kesehatan, makanan, minum, tempat tinggal yang layak, dan kenyamanan warga masyarakat, khususnya bagi pengendara sepeda motor, dan mobil yang melewati jalan di kawasan perumahan warga masyarakat yang padat tersebut.

Dari sisi kesehatan yang dikutip dari cyberruimte (2026), terdapat beberapa penyakit menular yang berbahaya dari kucing ke manusia : 1) Toksoplasmosis (Toxoplasma gondii). Merupakan salah satu risiko terbesar, terutama bagi ibu hamil dengan sistem kekebalan tubuh lemah.

Penyakit ini menular melalui parasit yang keluar bersama kotoran kucing. Pada ibu hamil, infeksi ini dapat menyebabkan keguguran, kelahiran prematur, atau cacat lahir pada janin.

Selanjutnya 2) Rabies. Virus mematikan menyerang sistem saraf pusat dan menular melalui gigitan, dan air liur kucing yang terinfeksi. Rabies hampir selalu fatal jika gejala klinis sudah muncul, sehingga memerlukan penanganan medis segera setelah terpapar. 3) Penyakit Cakar Kucing (Cat Scratch Disease). Disebabkan bakteri Bartonella henselae yang menular melalui cakaran, gigitan, atau jilatan kucing yang terinfeksi kutu. Gejalanya meliputi luka lepuh, pembengkakan kelenjar getah bening, demam, dan sakit kepala.

Kemudian 4) Jamur Kulit (Kurap/Ringworm). Infeksi jamur dermatofita yang ditularkan melalui kontak langsung dengan bulu atau kulit kucing yang terinfeksi. Menyebabkan ruam berbentuk cincin yang gatal dan bersisik pada kulit manusia. 5) Infeksi Cacing (Toxocariasis/Cacing Tambang): Toxocara cati atau cacing tambang dalam usus kucing dapat menyebar melalui kotoran kucing yang mengontaminasi tanah. Telur cacing dapat tertelan manusia terutama anak-anak, saat bermain tanah, menyebabkan infeksi cacingan yang bisa berdampak pada organ dalam.

Berikuttnya 6) Salmonellosis & Campylobacteriosis. Merupakan bakteri ini hidup di saluran pencernaan kucing dan disebarkan melalui kotoran. Infeksi pada manusia dapat menyebabkan diare berat, kram perut, muntah, dan demam. Serta 7) Giardiasis. Infeksi usus yang disebabkan oleh parasit Giardia, yang menular melalui air atau makanan yang terkontaminasi feses kucing, menyebabkan diare, kram perut, dan kelelahan hebat.

Terlepas dari itu, pembuatan norma hukum hewan peliharaan khususnya kucing sangat penting. Sebab, warga masyarakat banyak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, yang tidak saja didiami manusia, tapi juga ditinggali komunitas kucing.

Sehingga implementasi norma hukum hewan peliharaan, dapat menjamin keberadaan hewan peliharaan ini dari sisi : kesehatan, makanan, minum, tempat tinggal yang layak, dan kenyamanan warga masyarakat, khususnya bagi pengendara sepeda motor, dan mobil yang melewati jalan di kawasan perumahan warga masyarakat yang padat tersebut.

Oleh : Dr. M. J. Latuconsina.,S.IP.,MA
(Staf Dosen Fisipol UNPATTI Ambon)