Walikota Ambon : perkawinan bukan hanya ikatan suci secara agama, tetapi juga peristiwa hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas perkawinan maupun dokumen kependudukan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Ambon, Senin (24/08/2026), menjadi langkah bersama untuk membantu keluarga, khususnya masyarakat Muslim, yang perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon Edwin Pattikawa, ditegaskan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan suci secara agama, tetapi juga peristiwa hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga.

“Ketika sebuah perkawinan tidak tercatat secara resmi oleh negara, maka akan muncul berbagai hambatan administrasi yang dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menurut Wattimena, perkawinan di bawah tangan atau yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi. Karena itu, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses isbat nikah di Pengadilan Agama.

Pelayanan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyesuaian dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Dalam skema tersebut, Pengadilan Agama Ambon melaksanakan sidang di luar gedung, sementara KUA melakukan pencatatan dan penerbitan dokumen perkawinan. Dukcapil selanjutnya menerbitkan atau memperbarui dokumen kependudukan.

“Sehingga dalam satu waktu dan satu tempat, masyarakat dapat sekaligus memiliki dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarganya,” ujarnya.

Wattimena menegaskan, pelayanan terpadu itu tidak dipungut biaya atau gratis bagi pasangan yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan layanan.

Ia berharap program tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan perdana, tetapi terus diperluas hingga menjangkau masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan, terutama keluarga kurang mampu.

Walikota juga meminta KUA melalui kecamatan, Dukcapil dan organisasi perangkat daerah terkait aktif menginventarisasi persoalan perkawinan serta administrasi kependudukan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi yang lebih mudah, cepat, tertib, serta benar-benar menyentuh kebutuhan keluarga.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.