Ambon, Pena-Rakyat.com – Untuk melaksanakan rekomendasi BPK terkait penataan aset maka Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan akan melakukan penarikan kembali aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang masih digunakan pihak lain.
Dalam Apel Pada selasa (08/04/2025) Walikota Ambon menyampaikan akan tertibkan aset-aset lewat BPKAD, Termasuk Kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot Ambon.
Akibat dari PT. DSA melayangkan gugatan kepada pemerintah dan juga pelayanan air bersih yang mereka lakukan sering dikeluhkan warga kota maka saya mengambil kebijakan seperti ini, “tutur Walikota.”
Wattimena juga tegaskan pasca gugatan dilayangkan, maka PT. DSA tidak lagi bermitra dengan Pemkot. Olehnya itu, kantor yang ditempati harus segera dikosongkan dalam kurun waktu satu bulan.
Wattimena juga mengakui masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain.
“Semuanya ini akan didata ulang oleh BPKAD, agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif,”tutupnya.” (Hasbi)