Penanganan korban pohon tumbang April 2026 telah ditangani Pemkot Ambon sesuai mekanisme

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya memberikan penjelasan terkait penanganan korban pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang terjadi saat cuaca ekstrem pada April 2026.

Penjelasan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai keluarga korban, Vence Herman Momole (38), yang mempertanyakan realisasi janji bantuan pemerintah setelah hampir empat bulan korban masih menjalani perawatan intensif akibat cedera berat yang dialaminya.

Juru Bicara Pemkot Ambon Ronald Lekransy, menegaskan sejak hari pertama musibah terjadi pemerintah telah mengambil berbagai langkah penanganan sesuai tugas, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku dalam penanganan bencana.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya hadir memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga, tetapi juga menangani aspek administrasi serta pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Dalam kunjungan tersebut, Ibu Wakil Walikota atas nama Pemerintah Kota Ambon menyampaikan komitmen membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Lekransy dalam keterangannya, Selasa (11/08/2026).

Lekransy mengungkapkan, Pemkot Ambon telah menerima tagihan biaya pelayanan medis korban pohon tumbang, termasuk tagihan atas nama Vence Herman Momole.

Selama menjalani perawatan di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon sejak 29 April hingga 22 Mei 2026, nilai tagihan medis korban mencapai Rp147.787.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.