Ambon, Pena-Rakyat.com – Bulan Juni menjadi kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Ambon . melalui Kementerian Keuangan resmi telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan dan PNS akan mulai dicairkan pada awal bulan Juni 2025.
Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN yang bekerja di pemerintah Kota Ambon
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan serentak dan difokuskan agar bisa diterima tepat waktu oleh seluruh penerima manfaat. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pemerintah kota Ambon telah menyusun ketentuan serta mekanisme tentang pencairan gaji ke 13.
Pemerintah kota Ambon melalui Walikota telah mengintrusikan kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah untuk menindaklanjuti pembayaran gaji ke 13 .
Menindaklajuti hal tersebut Kepala Badan pengelola keuangan dan aset Daerah kota Ambon Jopie Selanno kepada media ini dibalai kota selasa (27/05/2025) menjelaskan pemerintah kota Ambon menggelontorkan anggaran sebesar 47,2 milyar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi ASN pegawai P3K yang ada di lingkup pemerintah kota Ambon dengan rincian 24,7 untuk gaji bulan juni dan 23,17 M untuk gaji ke 13 sedangkan tenaga kontrak tidak diberikan. Gaji ke 13 jadi pembayaran gaji Bulanan dan gaji ke 13 13 ada dikisaran 28,56 M
Kurang lebih 5000 pegawai (ASN dan P3k) yang ada di pemerintah kota ambon akan menerima gaji ke 13. Selanno menambahkan Sesuai arahan pak walikota pembayaran gaji ke 13 bersamaan dengan gaji bulanan yaitu awal juni sehinggah dari sisi adminstrasi tidak dilakukan dua kali pembayaran. (AT)