Ambon, Pena-Rakyat.com – Delapan puluh satu tahun lalu, Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan atas nama seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari kota besar hingga pulau paling terpencil sekalipun.
Namun setiap kali 17 Agustus tiba, ada satu potret yang selalu mengganggu batin saya: di sebuah desa kecil di pulau Maluku, warga masih menyalakan mesin diesel setiap malam agar rumah mereka tidak gelap gulita, sementara di atas kepala mereka matahari tropis bersinar sepanjang tahun dengan potensi energi yang nyaris tak terbatas.
Jika kemerdekaan berarti berdaulat atas sumber daya sendiri, maka di banyak pulau 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Provinsi Maluku, kemerdekaan energi itu belum sepenuhnya sampai.
Ironi ini bukan dongeng. Data Kementerian ESDM tahun 2026 mencatat Maluku menyimpan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) hingga 6.537 megawatt, sebuah kekayaan yang jika dikelola dengan baik, sanggup menerangi ribuan pulau tanpa henti.
Namun yang benar-benar termanfaatkan lewat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) baru sekitar 1,25 megawatt, kurang dari dua persepuluh persen dari potensi yang ada. Bauran EBT Maluku baru menyentuh 11,94 persen, jauh tertinggal dari target Rencana Umum Energi Daerah sebesar 27,30 persen.
Rasio elektrifikasinya pun masih tertahan di 98,37 persen, di bawah capaian nasional yang sudah menembus 99,83 persen. Sebagian besar wilayah kepulauan ini masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang mahal dan mencemari lingkungan, jauh dari cita-cita kemerdekaan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pertanyaannya: kenapa potensi energi hijau sebesar itu bisa mandek begitu lama, bertahun-tahun setelah kita merayakan kemerdekaan berkali-kali? Jawabannya ternyata bukan soal teknologi atau modal, melainkan soal hukum.
Ketika Undang-Undang Dibuat untuk Daratan, Bukan Kepulauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3), menarik seluruh kewenangan pengelolaan energi dan ruang laut dari tangan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Aturan ini masuk akal untuk daerah daratan seperti Jawa, di mana jaringan listrik PLN bisa disambungkan lewat kabel transmisi darat yang menjangkau semua wilayah.
Tapi Maluku bukan Jawa. Ratusan pulau kecilnya terpisah oleh laut, membuat skema interkoneksi darat mustahil diterapkan. Solusi paling realistis justru pembangkit mandiri berskala kecil seperti PLTS Komunal Off-Grid yang dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
Masalahnya, di sinilah undang-undang tadi mengunci pintu. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang justru paling dekat dengan kebutuhan warga di pulau-pulau kecil, tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan APBD atau Dana Desa demi membangun maupun merawat PLTS Off-Grid.
Jika mereka nekat menganggarkan tanpa kewenangan yang jelas, risikonya bukan main-main karena bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara.
Akibatnya, banyak kepala daerah memilih diam, dan proyek PLTS yang sudah dibangun lewat dana APBN pun perlahan mati karena tak ada yang berwenang merawatnya.
Kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa seolah berhenti di tingkat provinsi, tak pernah benar-benar tuntas menyala hingga ke pulau terluar.
Jalan Keluar Tanpa Harus Mengubah Undang-Undang Menunggu revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di tingkat nasional bisa memakan waktu bertahun-tahun, sementara warga di pulau terluar butuh listrik sekarang, bukan tahun-tahun mendatang.
Karena itu, ada jalan lain yang lebih cepat dan tetap legal: Peraturan Bersama Kepala Daerah. Instrumen ini memanfaatkan celah hukum yang sudah tersedia, yakni Pasal 28 UU No. 23/2014 tentang kerja sama antar daerah, dipadukan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membuka ruang sinergi pendanaan lintas sektor.
Gubernur Maluku bersama para Bupati dan Walikota dapat menyusun peraturan bersama yang menggabungkan dua sumber dana berbeda kewenangan: Dana Alokasi Khusus Fisik Energi milik Provinsi, dan Dana Desa milik pemerintah desa.
Secara yuridis, instrumen ini tidak berdiri sendiri. Pasal 28 UU No. 23/2014 dioperasionalkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang mewajibkan kerja sama antar daerah dituangkan dalam kesepakatan bersama (nota kesepahaman) yang ditandatangani para kepala daerah, kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci.
Karena kedudukannya sebagai peraturan pelaksana undang-undang, instrumen ini tidak melampaui maupun menabrak UU Pemerintahan Daerah, melainkan justru dijalankan dalam koridor kewenangan yang sudah didelegasikan olehnya, sehingga tidak bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori.
Agar mengikat secara administratif hingga ke level penganggaran, kesepakatan bersama ini tetap perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) di masing-masing daerah sebagai dasar pengalokasian APBD maupun Dana Desa, sehingga rantai legalitasnya utuh dari undang-undang hingga ke dokumen anggaran di tingkat desa.
Skema ini disebut hybrid financing atau pendanaan hibrida. Dengan payung hukum bersama, dana provinsi bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur PLTS, sementara Dana Desa digunakan untuk biaya operasional dan perawatan jangka panjang, tanpa ada pihak yang melanggar batas kewenangannya masing-masing.
Kunci lain dari terobosan ini adalah pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama sebagai pengelola dilapangan. Lewat regulasi ini, BUMDes lintas desa dan pulau diberi hak resmi mengoperasikan infrastruktur PLTS serta menarik iuran perawatan dari warga secara sah.
Langkah ini sekaligus menutup celah pungutan liar dan memastikan komponen PLTS tetap terawat jauh setelah seremoni peresmian proyek usai, jauh setelah bendera dikibarkan dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara Tahunan. Di balik istilah-istilah hukum tata negara seperti “desentralisasi asimetris” dan vacuum of power, persoalan ini pada akhirnya sangat sederhana: warga di pulau kecil Maluku berhak menyalakan lampu di malam 17 Agustus dengan energi yang bersih, terjangkau, dan berkelanjutan, sama seperti warga di kota-kota besar yang merayakan kemerdekaan di bawah gemerlap lampu kota.
Terobosan Peraturan Bersama Kepala Daerah menunjukkan bahwa hambatan regulasi bukan berarti jalan buntu,
sebagaimana bangsa ini pernah membuktikan bahwa kemerdekaan bisa diraih meski jalannya penuh keterbatasan.
Selama ada kemauan politik dari para kepala daerah untuk berkolaborasi lintas batas administratif, kekosongan
kewenangan yang selama ini menghambat elektrifikasi hijau di wilayah 3T bisa diisi tanpa harus menunggu perubahan undang-undang di Jakarta.
Delapan puluh satu tahun sudah kita merdeka. Pertanyaannya sekarang tinggal satu: adakah kepala daerah di Maluku yang berani mengambil langkah pertama, agar kemerdekaan yang sesungguhnya juga menyala hingga kepulau paling terluar?
