DLHP Ambon Temukan Persoalan IPAL Mie Gacoan

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari pengelolaan limbah gerai Mie Gacoan di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.

Persoalan tersebut bukan lagi sebatas keluhan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) gerai tersebut pada 27–28 April 2026.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz, mengatakan hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi bahan evaluasi pemerintah dan dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak pengelola Mie Gacoan.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait, Satpol PP, Indag dan pengelola Mie Gacoan. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten,” kata Gaspersz pada Jumat (14/08/2026).

Menurut Gaspersz, pemerintah tidak serta-merta menghentikan aktivitas usaha, tetapi memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan penyempurnaan sistem IPAL berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan DLHP.

“Pengelola diberikan waktu untuk menyempurnakan IPAL sesuai rekomendasi DLHP,” ujarnya.

Langkah tersebut menempatkan persoalan Mie Gacoan pada tahap pembinaan sekaligus pengawasan. Namun, kesempatan memperbaiki sistem pengolahan limbah juga berarti pengelola memiliki kewajiban memastikan IPAL tidak sekadar tersedia secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi mengolah air limbah sebelum dilepas ke lingkungan.

Apalagi, aktivitas usaha kuliner menghasilkan limbah cair dari berbagai kegiatan, mulai dari pencucian bahan makanan dan peralatan, aktivitas dapur, hingga penggunaan fasilitas sanitasi.

Selain pembenahan IPAL, pengelola diwajibkan melakukan pelaporan berkala terhadap hasil uji kualitas air limbah.

“Melaporkan secara berkala kualitas hasil uji air limbah harus sesuai ketentuan,” jelas Gaspersz.

Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengolahan berjalan efektif. Sebab, keberadaan IPAL saja tidak otomatis menjamin air limbah yang keluar telah memenuhi parameter kualitas yang dipersyaratkan.

Hasil uji berkala juga memungkinkan pemerintah memantau perubahan kualitas air limbah setelah pengelola melakukan perbaikan.

Persoalan di sekitar gerai Mie Gacoan ternyata tidak hanya berkaitan dengan IPAL.

Gaspersz mengatakan, kondisi drainase di sekitar lokasi juga menjadi perhatian pemerintah. Pihak pengelola sebelumnya menyampaikan persoalan drainase yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Permintaan dari pengelola untuk drainase yang merupakan kewenangan PUPR juga menjadi perhatian pemerintah karena drainase yang tersumbat juga berpengaruh,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah melihat persoalan lingkungan di kawasan tersebut secara lebih menyeluruh. Jika terdapat masalah pada IPAL, maka sistem tersebut harus diperbaiki.

Sementara jika drainase mengalami penyumbatan atau persoalan teknis lainnya, aspek tersebut juga perlu ditangani sesuai kewenangan instansi terkait.

Setelah pemeriksaan lapangan pada April 2026, pemerintah kembali menggelar pembahasan bersama pihak Mie Gacoan pada 27 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas hasil temuan lapangan serta langkah perbaikan yang harus dilakukan pengelola.

Keterlibatan sejumlah OPD menunjukkan persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor. DLHP berwenang pada aspek lingkungan, sementara persoalan drainase berkaitan dengan PUPR. Satpol PP dan perangkat daerah lainnya dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi menjadi penting agar penanganan tidak berhenti pada satu aspek, sementara sumber gangguan lainnya tetap dibiarkan.

Gaspersz menegaskan DLHP Kota Ambon masih melakukan pemantauan terhadap pengelolaan limbah gerai tersebut.

Pihak DLHP Kota Ambon terus melakukan pemantauan terkait permasalahan limbah Mie Gacoan hingga pihak tersebut melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemberian waktu perbaikan bukan berarti pengawasan dihentikan.

Justru, efektivitas langkah pemerintah akan terlihat dari dua hal: apakah rekomendasi DLHP benar-benar dilaksanakan dan apakah setelah dilakukan perbaikan, persoalan bau yang dikeluhkan warga dapat teratasi.

Keluhan warga sebelumnya menyebut bau tidak sedap mengganggu masyarakat, pejalan kaki maupun konsumen yang datang ke gerai tersebut.

Kini, setelah pemerintah menemukan persoalan pada sistem IPAL dan memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan pembenahan, publik tentu menunggu hasil konkretnya.

Jika sumber gangguan memang berasal dari sistem pengelolaan air limbah, maka perbaikan IPAL harus mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Begitu pula jika drainase turut menjadi faktor, maka persoalan itu perlu ditangani secara bersamaan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan rapat, rekomendasi, dan pemeriksaan, tetapi juga hasil yang dapat dirasakan langsung.

Pada akhirnya, persoalan Mie Gacoan bukan sekadar soal bau. Ini menyangkut bagaimana aktivitas usaha di tengah kawasan padat perkotaan dapat berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan warga dan kewajiban perlindungan lingkungan.