Bagian Organisasi Lakukan PEKPP, Pastikan pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Bagian Organisasi Setda Ambon kembali lagi melakukan kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis yang dilakukan oleh KemenPANRB untuk menilai kualitas pelayanan di berbagai instansi Pemerintah Daerah.

Kegiatan Sosialiasasi ini digelar Rabu (22/07/2026) di Ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, dibuka oleh Plt. Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rustam Simanjutak dan diikuti oleh seluruh KTU, Admin atau pegawai yang berkompeten sebagai pengelola pelayanan di masing-masing Perangkat Daerah, Puskesmasm dan perwakilan Sekolah SD dan SMP.

Dalam arahannya, Rustam menekankan bahwa selaku ASN tugas kita adalah memberi layanan terbaik untuk masyarakat dimana kita sebagai pemberi layanan dan masyarakat selaku pengguna layanan. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, tepat dan tidak bertele-tele.

“Kita sebagai ASN wajib hukumnya memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat mengeluh di media sosial hanya karena sepotong surat atau berkas atau ijin yang dibiarkan berlarut larut,” tegasnya.

Diungkapkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Ambon pada saat pelantikan Sekretaris Kota Ambon guna memastikan semua OPD pelayanan publik membuat Standar Operasional Procedur (SOP) dan menjalakankannya, sehingga menjadi dasar dan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan secara cepat, transparan tanpa ada pungli, kolusi dan nepotisme.

Olehnya itu, PEKPPP menjadi instrumen dasar yang memuat seluruh indikator mulai dari proses awal pengguna layanan mendapat informasi, mengurus, mendapat fasilitas layanan, berproses sampai pada menerima produk layanan.

Ditempat yang sama, Kabag Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay menjelaskan bahwa PEKPPP di tahun 2026 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun-tahun sebelumnya KemenPANRB hanya menetapkan dua sampai tiga OPD yang menjadi unit lokus penilaian.

“Namun di tahun 2026 ini lewat keputusan KemenPANRB yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah OPD, termasuk Puskesmas dan Sekolah, sehingga lewat asistensi oleh kementerianPANRB pada tanggal 2 Juli maka Kota Ambon ditetapkan sebanyak 71 unit lokus penilaian yang terdiri dari 44 OPD termasuk Kecamatan, 22 Puskesmas, Tiga SMP yaitu SMP Negeri 2,4 dan 6, serta dua SD yakni SD Negeri 29 dan 70,” beber Arthur.

Ia melanjutkan, guna membantu memudahkan proses evaluasi dan penginputan, Bagian Organisasi sebagai OPD Pembina Pelayanan Publik akan mendampingi langsung di 71 unit locus penilaian dan juga akan membuat jadwal pendampingan kepada masing-masing admin sehingga proses penginputan dan pelaporan dapat terkontrol dan diketahui kekurangan dan kendala yang dihadapi.

“Kegiatan sosialisasi PEKPPP diharapakan dapat memberi pemahaman yang seragam karena para KTU, Admin atau pegawai yang ditugaskan akan menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan indikator – indikator dan kemudian mengunggah data dukung pada sisten informasi pelayanan publik yang sudah disiapkan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.