Ambon, Pena-Rakyat.com – Pihak MCM dan Dian Pertiwi kembali menerima surat pemberitahuan dari Pemkot Ambon terkait batas waktu pentutupan akses masuk yang selama ini dimanfaatkan untuk parkiran tidak resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitella mengatakan surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Robby Sapulette karena menyangkut kewenangan lintas sektor dan membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Hari ini kami juga menyampaikan surat pemberitahuan terkait batas waktu penutupan akses masuk yang selama ini dimanfaatkan untuk parkir tidak resmi,”ujar Yan D. Suitella kepada wartawan di Ambon pada hari Senin (26/01/2026).
Surat itu berisi pemberitahuan penutupan akses masuk bagi pejalan kaki yang selama ini disalahgunakan sebagai lokasi parkir liar. Penutupan akses tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menertibkan aktivitas parkir liar di kawasan depan Maluku City Mall (MCM) dan Dian Pertiwi (Diper) sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas dan keselamatan di kota tersebut. Penindakan ini akan terus dilaksanakan setiap hari,”tandasnya








