Ambon, Pena-Rakyat.com – Kamis (17/07/2025) Walikota Ambon Bodewin Wattimena membuka kegiatan peluncuran program jaga desa negeri di ruang Vlissingen balai Kota Ambon.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan Didesa dan negeri dikota ambon berjalan dengan baik dan bebas dari masalah hukum, maka pemerintah kota ambon berkolaborasi dengan pihak kejaksaan kota ambon meluncurkan program jaga Desa Negeri.
Program ini diharapkan bisa membawah manfaat luar biasa bagi pengelolaan keuangan desa Negeri yang baik dan transparan,”ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu para Raja, kepala desa dan kepala pemerintah Negeri, kepala kejaksaan Negeri Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, PJ Sekkot Ambon, Kabag Pemerintahan Kota Ambon, dan unsur penyelenggara desa negeri, Wakapolres P. Ambon dan P. P. Lease, Kapolsek Nusaniwe, serta undangan yang hadir.
Adapun maksud dibentuk tim jaga di Desa Negeri yang didalamnya terdiri dari aparat kejaksaan dan kepolisian ini adalah masih banyak aparat desa yang belum mengelola dana desa yang diturunkan oleh kementrian Desa dengan baik,”paparnya.
Bodewin Wattimena mengakui penyelenggaraan pemerintahan didesa negeri yang bersih dan transparan dan bebas dari masalah Hukum merupakan tanggung jawab yang perlu dijaga
Dimana-mana kita lihat ada kepala desa, Raja yang bermasalah yang terjerat masalah Hukum dan diproses Hukum karena penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran didesa baik itu ADD dan Dana Desa,”jelasnya.
Selain itu kita diperhadapkan dengan lemahnya kesadaran Hukum masyarakat yang ada didesa maupun Negeri ini yang melatarbelakangi praktik penyalahgunaan dana desa ditingkat negeri dan kelurahan,”tegasnya.
Tujuan di bentuknya Tim Jaga Desa Negeri yang melibatkan aparat kejaksaan dan kepolisian adalah untuk memastikan aparat penyelenggara didesa maupun negeri memahami tugas dan kewengangannya dalam batas -batas paling tidak tugas yang diberikan itu sesuai aturan dan tidak menyimpang dan keluar dari koridor Hukum,”tuturnya.
Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri ambon menegaskan ide dibentuknya dan di luncurkannya program jaga desa merupakan program dari kejaksaan agung muda.
Latar belakang dibentuknya program ini karena pemerintah sudah begitu banyak menganggarkan begitu banyaknya alokasi dana desa namun masih terserap itu sangat rendah,”ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
Untuk kota ambon sendiri dari laporan dan pengaduan masih banyaknya dijumpai laporanpengaduan terkait ADD/DD tentunya ini merupakan permasalahan yang kita mesti bersama-sama mengatasinya bersama pemerintah dan DPRD yang ada dikota ini,”katanya.
Kami pernah beraudiens dengan kabag pemerintahan pemkot ambon terkait permasalahan Dana desa dan ADD yang dihadapi oleh Kepala desa dan Raja,”terangnya.
Lanjutnya, Kita belum menemukan titik temu, oleh karena itu kita punya persepsi yang sama oleh karena itu kita kembalikan ke aturan main.
Kita juga akan tes penyelenggara pemerintah desa apa sudah mengelola dana desa dengan baik atau belum,”pungkasnya. (Hasbi)