Ambon, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa proses tender pengelolaan 30 lokasi parkir tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Saya sudah mengecek seluruh mekanisme tender. Semua peserta melakukan penawaran di atas HPS yang ditetapkan Dishub. Dari empat perusahaan yang mengikuti tender, hanya satu yang memenuhi seluruh persyaratan, yakni CV Afif Jaya Mandiri,”terang Wattimena pada Senin (02/02/2026).
Meskipun ada peserta lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi, namun tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang karena tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pemerintah Kota Ambon juga membuka ruang keberatan bagi pihak yang tidak puas, sesuai ketentuan yang berlaku,”tambahnya.
Daftar 30 Ruas Parkir berbayar antara lain meliputi Jalan Sultan Baabullah, Jalan Dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskut dan sekitar perpustakaan, Jalan A.Y. Patty, Jalan A.M. Sangadji, Jalan Anthony Reebok.
Jalan Sultan Hairun, Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Tanah Rata, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budi, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paais, Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka.
Lorong Sekawan, Jalan Sisingamangaraja (depan SPN Passo), Terminal Transit Passo, Jalan Sudirman JPO MCM depan Gostea, Laha depan Pujasera, depan Artaboga hingga Alfamidi Aster, serta Jalan Dr. Leimena depan Sate Pak NoPasar Buah.










