Ambon, Pena-Rakyat.com – Kegiatan konsultasi publik tahap pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Baguala-Leitimur Selatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibuka secara resmi oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, di Hotel Pasifik pada Senin (08/12/2025).
Dalam sambutannya Walikota Ambon menegaskan bahwa persoalan tata ruang menjadi salah satu tantangan serius yang harus segera dibenahi.
Perkembangan Kota Ambon selama ini tidak direncanakan secara matang, sehingga memicu ketidakteraturan fungsi ruang di berbagai wilayah,”ungkap Walikota Ambon.
Kondisi tersebut terlihat dari bercampurnya kawasan ekonomi, permukiman, hingga bangunan pemerintahan tanpa pengaturan yang jelas. Hal ini menjadi gambaran lemahnya pengendalian tata ruang di masa lalu yang kini perlu diperbaiki melalui penyusunan RDTR secara komprehensif,”tuturnya.
RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen pengendalian pembangunan agar pertumbuhan kota dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”tekannya.
Partisipasi raja, kepala desa, dan masyarakat adat sangat penting, terutama untuk memastikan perlindungan hak ulayat dalam perencanaan tata ruang,”jelasnya.
Dokumen RDTR nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penerbitan perizinan pemanfaatan ruang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). RDTR juga akan mengatur zonasi wilayah, kepadatan dan ketinggian bangunan, serta penetapan kawasan yang tidak diperkenankan untuk dibangun, seperti daerah rawan bencana, kawasan pesisir, dan lereng perbukitan,”ujarnya.
Selain itu, RDTR diarahkan sebagai pedoman operasional bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengembangan Kota Ambon, sekaligus menjamin keberlanjutan kondisi lingkungan hidup.
Penyusunan RDTR dan KLHS kawasan Baguala–Timur Selatan merupakan fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Ambon ke depan. Hasil konsultasi publik tahap pertama ini akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum dilanjutkan dengan Konsultasi Publik Tahap Kedua dan penetapan RDTR dalam bentuk Peraturan Daerah,”tambahnya.
Pemkot Ambon berharap dukungan penuh masyarakat agar proses penataan ruang ini dapat mewujudkan Ambon yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.









