Ambon, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengingatkan keras para pejabat administrator dan pejabat pengawas yang baru dilantik agar tidak menjadikan jabatan sebagai ruang untuk mencari kenyamanan.
Jabatan, kata dia, merupakan amanah yang menuntut keberanian menghadapi persoalan, konsistensi menjalankan aturan dan kemampuan mencari solusi.
Pesan tersebut disampaikan Bodewin saat memberikan sambutan pada pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026, yang berlangsung di Pattimura Park, Jumat (11/09/2026).
Bodewin menegaskan, pelantikan pejabat bukan dilakukan berdasarkan keinginan pribadi Walikota maupun Wakil Walikota. Proses penempatan pejabat dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan merit system, termasuk melalui usulan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, kepala OPD merupakan pihak yang sehari-hari mengetahui kemampuan, kapasitas dan kinerja bawahannya. Karena itu, usulan untuk mengisi jabatan administrator maupun pengawas harus benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
“Jangan tanya beta dengan Ibu Wakil Walikota, dengan Pak Sekda. Tanya pimpinan OPD yang mengusulkan saudara,” tegas Bodewin.
Ia berharap kepala OPD tidak sembarangan mengusulkan pegawai untuk menduduki jabatan. Setiap nama yang diajukan harus dipastikan memiliki kemampuan dan dapat membantu organisasi menjalankan tugas secara maksimal.
Bodewin mengatakan penataan birokrasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon, yakni membangun birokrasi yang memiliki kapasitas, andal serta bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Tujuan ini hanya bisa tercapai kalau kita selektif, seobjektif mungkin menempatkan pejabat pada tempatnya yang tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengangkatan dan mutasi pejabat telah dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Ambon juga harus memperoleh rekomendasi maupun pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang sebelum pejabat tertentu dilantik.
Untuk jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, misalnya, pemerintah daerah harus mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Setelah rekomendasi diperoleh, barulah proses pelantikan dapat dilakukan.
Sementara untuk jabatan lainnya, proses dilakukan melalui mekanisme kepegawaian dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena itu kita rasa tidak ada lagi persoalan di proses pengangkatan. Kita melakukannya dengan sebaik mungkin, menempatkan orang pada tempatnya supaya kita bisa bergerak cepat,” katanya.
Selain berbicara mengenai pelantikan pejabat, Bodewin juga menyoroti penguatan aparatur hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong. Langkah tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan penempatan pegawai staf pada kantor-kantor kelurahan.
Menurutnya, pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal jika jumlah pegawai di kelurahan sangat terbatas.
“Kalau selama ini para lurah mengeluh bahwa hanya dua orang di kelurahan, hari ini kita sudah isi semua,” ujarnya.
Bodewin menargetkan setiap kelurahan nantinya memiliki sekitar tujuh hingga sepuluh orang pegawai.
“Minimal tujuh sampai sepuluh orang pegawai di kelurahan. Kalau hanya empat orang, siapa yang mau bikin apa? Padahal ujung tombak pelayanan kita ada pada kelurahan-kelurahan,” tegasnya.
Penguatan personel juga dilakukan pada tingkat kecamatan. Pemerintah Kota Ambon ingin memastikan seluruh tingkatan birokrasi memiliki sumber daya manusia yang cukup sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Bodewin menegaskan bahwa integritas merupakan hal utama yang harus dimiliki seorang aparatur yang diberikan amanah jabatan.
Ia menggambarkan pejabat berintegritas sebagai orang yang memiliki kesesuaian antara ucapan, aturan dan tindakan. “Bicara A, bikin A. Kalau aturan bilang A, kerja ikut A. Itu orang berintegritas,” tegasnya.
Menurut Bodewin, seorang pejabat tidak boleh berubah-ubah sikap hanya karena kepentingan tertentu. Ketika aturan telah menetapkan sesuatu, maka aturan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten.
Selain integritas, pejabat juga diminta memiliki komitmen, kejujuran dan ketulusan dalam menjalankan tugas.
Bodewin mengingatkan bahwa pejabat yang hanya ingin bekerja dalam zona nyaman tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi Kota Ambon.
“Kita akan berhadapan dengan banyak persoalan, tantangan. Tapi ASN Kota Ambon tidak takut dengan tantangan, tidak takut dengan masalah,” katanya.
Ia menegaskan, justru karena telah diberikan jabatan, para pejabat harus siap menghadapi persoalan yang terjadi di lapangan dan mencari jalan keluarnya.
“Kalau mau ada dalam zona nyaman, mau bekerja cuma di hal-hal yang biasa-biasa saja, tidak perlu jadi pejabat,” ujarnya.
Bodewin kemudian mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik menjadikan masa pengabdian mereka sebagai kesempatan untuk meninggalkan sejarah yang baik bagi Kota Ambon.
Menurutnya, setiap pejabat pada akhirnya akan mengakhiri masa jabatan atau memasuki masa pensiun. Karena itu, yang harus dipikirkan sejak awal adalah kontribusi apa yang telah diberikan selama memegang amanah.
“Kalau mau jadi pelaku sejarah yang baik, saatnya ini bekerja. Ia meminta para pejabat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, tidak takut menghadapi persoalan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, Bodewin menegaskan bahwa ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan terletak pada jabatan yang disandang, tetapi pada kemampuan menjalankan tugas dan memberikan dampak nyata bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat.
“Karena itu, tugas saudara adalah bekerja sesuai dengan tupoksi saudara. Itu sudah baik, sudah cukup,” pungkasnya.








