Walikota Ambon: kita akan pasang CCTV untuk memantau warga buang sampah, jika buang sampah sembarangan maka akan kena sanksi dan denda

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan kalau penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemkot Ambon semata melainkan menjadi tugas kita semua sebagai warga kota.

Walikota Ambon Bodewin sampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa Kota Ambon telah memiliki regulasi tegas mengenai pengelolaan sampah, yakni Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur proses mulai dari sampah rumah tangga hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Sesuai Perda, waktu membuang sampah yang diatur itu mulai pukul 22.00 malam hingga pukul 05.00 pagi. Di luar jam itu, warga dilarang buang sampah karena mulai pukul 06.00 hingga 08.00, mobil pengangkut sampah sudah mulai bekerja. Kalau masyarakat masih buang sampah setelah TPS dibersihkan, maka kota ini tidak akan pernah bersih,” tegasnya di Ambon, Selasa (17/06/2025) usai melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Menurutnya, pembuangan sampah harus dilakukan di TPS yang telah disediakan, bukan di lereng bukit, sungai, jurang, atau laut. Pemkot Ambon, kata dia, bertanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas pelayanan persampahan, termasuk pengadaan 10 unit mobil sampah baru yang kini dalam proses.

“Seluruh tempat pembuangan sementara (TPS) juga akan kita ubah. Tidak ada lagi bak-bak beton terbuka. Kita akan ganti dengan kontainer plastik yang higienis dan tertutup. Kami juga tengah mencari mesin pengolah sampah praktis untuk ditempatkan di lima kecamatan,” ungkapnya.”

Langkah ini butuh proses dan partisipasi aktif masyarakat. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus bantu. Mari buang sampah pada tempat dan waktunya,” ujarnya.”

Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggandeng Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk meninjau langsung kondisi TPA di kawasan Toisapu. Upaya ini ditujukan untuk mengubah sistem terbuka (open dumping) menjadi sistem landfill atau pengolahan terintegrasi yang lebih ramah lingkungan.

Menjawab pertanyaan soal penindakan, Walikota menegaskan bahwa sanksi berupa denda hingga Rp1 juta bagi pelanggar Perda sudah diatur, namun belum diterapkan karena Pemkot tengah fokus meningkatkan kapasitas pelayanan.

“Nanti kalau semuanya sudah siap; mobil, TPS, mesin, sistem, nanti baru kita tagih iuran sampah ke rumah tangga dan terapkan sanksi. Kita juga pasang CCTV di beberapa TPS untuk memantau pelanggaran,”katanya.”

Jika ada warga yang tetap membuang sampah sembarangan, wajah mereka akan terekam CCTV dan dapat dikenai denda serta sanksi sosial melalui publikasi. “Kami akan sorot wajahnya, kenakan denda, dan publikasikan sebagai efek jera. Kita ingin masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap wajah kota ini,” jelasnya.”

Bodewin Wattimena menambahkan budaya bersih harus dibangun bersama. Pemerintah, katanya, siap memfasilitasi, tetapi kunci kebersihan kota adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Kita tidak bisa terus-menerus membereskan sampah kalau kesadaran masyarakat belum tumbuh. Kalau Ambon mau bersih dan sehat, semua harus ikut jaga, jangan buang sembarangan,” pungkasnya.”

Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi besar Kota Ambon menuju kota modern dan tertib, tidak hanya dalam aspek pelayanan publik, tetapi juga dalam kebersihan dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,”tutupnya.” (AT)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.