Ambon, Pena-Rakyat.com – Keterbatasan lahan di Kota Ambon kian menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada berbagai kebutuhan dasar, termasuk penyediaan tempat pemakaman umum (TPU).
Hal ini disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, saat menghadiri rapat di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (01/04/2026).
Semakin berkurangnya lahan di Ambon membuat sejumlah program pembangunan, bahkan program strategis nasional, sulit direalisasikan. Salah satu yang kini mendesak adalah kebutuhan lahan pemakaman, khususnya bagi umat Islam,”ungkap Bodewin.
“Sejak waktu ke waktu lahan di Kota Ambon semakin berkurang. Ini menyulitkan kita untuk menjalankan banyak program, termasuk penyediaan TPU,” ucapnya.
Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dalam mengupayakan penyediaan lahan pemakaman merupakan inisiatif penting yang perlu didukung bersama,”nilainya.
Pemerintah Kota Ambon telah menunjukkan komitmen dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan tersebut.
“Kita sudah gratiskan BPHTB karena ini untuk kepentingan publik. Tinggal bagaimana kita menyelesaikan sisa pembayaran lahannya,”jelasnya.
Penyelesaian pembayaran akan diatur melalui skema anggaran pemerintah, agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan,”tegasnya.
Persoalan ini tidak bisa ditangani sendiri oleh Pemkot Ambon, melainkan perlu sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, mengingat kota ini juga menjadi tempat tinggal bagi masyarakat dari berbagai daerah di Maluku,”tuturnya.
“Ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena Ambon bukan hanya milik warga kota, tetapi juga masyarakat Maluku secara keseluruhan,”tekannya.
Dengan dukungan semua pihak, persoalan keterbatasan lahan pemakaman ini dapat segera teratasi dan tidak terus menjadi masalah berlarut di tengah masyarakat,”harapnya.










