Ambon, Pena-Rakyat.com – Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang tidak tercatat dalam database, akan diarahkan ke skema outsourcing sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada hari Jumat (30/01/2026).
Jenis Pekerjaan Non-ASN Menurut Walikota, skema outsourcing diperuntukkan bagi jenis pekerjaan tertentu yang tidak termasuk dalam formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, sehingga tidak bisa diisi melalui mekanisme kepegawaian pemerintah.
Bagi mereka yang tidak lolos PPPK, termasuk yang tidak ada dalam database, pemerintah kota akan mengalihkan ke skema outsourcing. Ini untuk jenis pekerjaan yang memang tidak dilakukan oleh ASN,”jelas Bodewin.
Pekerjaan yang dimaksud antara lain sopir kendaraan dinas, petugas keamanan (security), cleaning service, hingga pramusaji atau petugas pendukung kegiatan tertentu,”sebutnya.
Misalnya pramusaji saat ada kegiatan atau acara resmi. Itu bukan tugas ASN. Maka pilihan yang tersedia adalah outsourcing,”terangnya.
Meski demikian, Bodewin menekankan bahwa pengalihan ke skema outsourcing bukanlah kewajiban mutlak bagi tenaga honorer yang bersangkutan, melainkan sekadar opsi yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Ambon,”tandasnya.









