Ambon, Pena-Rakyat.com – Rabu (23/07/2025) Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri pemberian pengurangan masa pidana memperingati hari anak Nasional tahun 2025 kepada anak binaan lembaga pembinaan khusus Anak kelas II Ambon, di Aula LPKA Passo.
Saat di wawancara media ini seusai mengikuti kegiatan, Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyambut baik Pengurangan Masa Pidana sebagai bentuk untuk membangun komitmen bersama dalam memberikan perhatian bagi anak selaku generasi penerus bangsa.
Sebanyak 13 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon mendapat Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025, semoga momentum ini bersamaan dengan HAN 2025, kembali membangun komitmen bersama bagi anak-anak sebab mereka yang nantinya akan menggantikan kita di masa yang akan datang,”terangnya.
Meski saat ini sedang menjalani masa binaan di LPKA namun pada waktunya anak-anak ini juga akan berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045,”tuturnya.
Saya mengapresiasi pola pembinaan yang dilakukan LPKA, sebab Lapas, Rutan maupun LPKA selalu diasosiasikan dengan hal yang tidak baik, namun yang disaksikan adalah sebaliknya, pola pembinaan yang dilakukan di LPKA sangat manusiawi guna menjamin hak-hak anak tetap terlindungi,”ujarnya.
Apa yang ingin dicapai oleh bangsa ini adalah generasi yang memiliki kemampuan intelektual, memiliki mental spiritual yang baik, dan mereka menjadi orang-orang yang akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang dipandang oleh dunia,”jelasnya.
Walikota juga memberikan 3 pesan, motivasi kepada anak-anak binaan, yaitu;
1. Menghargai Kesempatan kedua yang diberikan Tuhan, Negara, dan pemerintah untuk berubah.
2. Agar dapat mengasah bakat dan potensi diri sebagai bekal di masa depan.
3. Agar memiliki karakter yang kuat, yakni jujur, disiplin dan bertanggungjawab dalam menjalani kehidupan.
Pemkot Ambon tidak akan tinggal diam, namun melalui OPD terkait akan bekerjasama dan memberikan bantuan terhadap kebutuhan anak-anak binaan,”tandasnya.
Hadir pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, bersama Inspektur Wilayah Inspektur Wilayah IV Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan PAS–RI, Endang Lintang Hardirman, bersama pejabat lainnya. (Hasbi)