Ambon, Pena-Rakyat.com – Saat memimpin apel peringatan Hari Lingkungan Hidup yang dihelat di Tanjung Martafons, Desa Poka, Kamis (26/06/2025) Walikota Ambon Bodewin Wattimena serukan setiap Mobil Kendaraan Roda 4 dan 6 wajib menyediakan tempat sampah mini.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi konkret untuk mengubah perilaku masyarakat, dimulai dari hal paling sederhana, yakni tidak membuang sampah sembarangan dari kendaraan,”tegas Walikota.”
Kebijakan ini diambil sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini resah melihat sampah bertebaran di jalan, bahkan berasal dari kendaraan yang melintas,”tuturnya.”
Pemkot Ambon menilai perubahan perilaku adalah kunci untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Lebih dari sekadar aturan, kebijakan “mobil wajib punya tempat sampah mini” menjadi simbol dimulainya transformasi besar yang dimulai dari kendaraan, jalanan kota, hingga perairan Teluk Ambon yang selama ini menjadi korban pencemaran plastik,”imbuhnya.”
Warga sekitar tanjung marthafons, pelajar, dan komunitas lingkungan pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap kebijakan tempat sampah di kendaraan menjadi awal dari perubahan nyata dalam menjaga kebersihan kota dan laut. (AT)