Ambon, Pena-Rakyat.com – Acara silaturahmi bertajuk “Penyusunan Program Kerja Ormas 2025” yang berlangsung di Hotel Manise Kamis, (19/06/2025). Acara ini dibuka oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Dihadiri pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Kota Ambon, momen ini menjadi panggung konsolidasi penting bagi peran masyarakat sipil dalam pembangunan kota.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena Dalam sambutannya menekankan bahwa semua ormas wajib memiliki legalitas resmi.
Ormas yang tidak terdaftar tidak diperkenankan mengumpulkan massa ataupun menerima bantuan dari pemerintah,”tegasnya.”
“Segerakan mendaftarkan diri! Pemerintah wajib memastikan bahwa arah gerak ormas sesuai Pancasila dan UUD 1945. Ini bukan pembatasan, tapi perlindungan bersama,”tambahnya.
Kehadiran ormas sejatinya adalah anugerah bagi pemerintah. “Kehadiran kalian adalah kebahagiaan bagi kami.”
Karena ormas adalah mitra strategis yang menyuarakan aspirasi rakyat dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di akar rumput,”ujarnya.”
Walikota juga memperingatkan bahwa tidak ada ruang bagi ormas yang membawa paham radikal atau bergerak di luar bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami tidak akan memberi tempat bagi kelompok yang menyimpang dari semangat kebangsaan.”
Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan berbagai program dukungan mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.
Bantuan hibah, pelatihan, dan program pemberdayaan akan terus digulirkan, namun dengan syarat utama: transparansi penggunaan anggaran.
“Setiap ormas yang menerima bantuan wajib melaporkan penggunaan dana secara terbuka. Jangan sampai kepercayaan publik hilang karena penyalahgunaan,”ujarnya.
Walikota juga mengumumkan bahwa 17 program fasilitasi ormas akan diluncurkan dalam tahun 2025, termasuk penguatan peran adat, kepemudaan, keagamaan, hingga forum anak dan perempuan.
Semuanya dirancang dalam kerangka besar “Ambon Berkolaborasi”, demi menciptakan kota yang inklusif, rukun, dan penuh cinta.
Data Pemkot menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan ormas selama dua tahun terakhir.
Hal ini dipandang sebagai tren demokrasi lokal yang positif, namun tetap perlu diatur dan diarahkan agar tidak disusupi kepentingan yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon membuka help-desk pendaftaran ormas di Badan Kesbangpol mulai Senin depan, dengan tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2025.
Ormas yang tidak mendaftar dipastikan tidak akan mendapatkan akses hibah pada tahun 2026.
Melalui forum ini Pemerintah Kota Ambon mengajak semua elemen ormas untuk bersatu membangun kota cinta kota yang tumbuh lewat kolaborasi, gotong royong, dan semangat menjaga keharmonisan. (AT)