Ambon, Pena-Rakyat.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar memimpin Rapat Paripurna ke 2 Masa sidang ke III Tahun sidang 2025–2026 dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon Jumat (26/06/2026).
Menurutnya, Rapat Paripurna Pertanggungjawaban bukan sekedar pemenuhan kewajiban regulasi serta tuntutan semata tetapi momentum transparansi, akuntabilitas antara pemerintah daerah dalam mengelola keuangan bertanggung jawab dalam paripurna DPRD.
” Olehnya dewan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas kerja keras secara menyeluruh sehingga meraih predikat Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” Ujar Patrick Moenandar.
Lebih lanjut kata Moenandar, perolehan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah lompatan besar untuk pemerintah kota Ambon dibanding beberapa tahun lalu, tahun anggaran 2021-2022 dan 2023 pengelolaan keuangan pemerintah Kota Ambon saat itu hanya dalam disclaimer.
Sedangkan Tahun 2024 Kota Ambon meraih WTP sampai saat ini menunjukan hasil serta keberhasil di peroleh Pemerintah Kota Ambon dibawah kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
” Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras antara DPRD Kota Ambon melalui fungsi pengawasan kepada pemerintah Kota Ambon, namun pencapaian WTP bukan akhir dari perjuangan dan kita menerima seluruh pertanggung jawaban pemerintah Kota Ambon terhadap APBD Tahun Anggaran 2025,” Ujar Moenandar.









