Ambon, Pena-Rakyat.com – Uji publik Ranperda Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kota Ambon telah tuntas digelar. DPRD Kota Ambon selanjutnya memfinalisasi draf regulasi tersebut agar potensi kreativitas, inovasi, produk unggulan, dan karya seni warga memperoleh jaminan hukum yang memadai.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Tito Laturiuw, menyampaikan hal itu usai memimpin sidang uji publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon pada Kamis (22/10/2026).
Forum tersebut dihadiri akademisi dari Unpatti, UKIM, Politeknik Negeri Ambon, dan UIN An-Nur Al-Munawar, serta menghasilkan masukan seperti kebutuhan pendampingan teknis, alternatif pembiayaan, dan strategi komersialisasi karya lokal.
Menurut Tito, dari 51 pasal dalam draf tidak ada penambahan aturan baru yang mendasar. Penyesuaian lebih pada memperjelas isi pasal, melengkapi ketentuan pendampingan, dan menyesuaikan nama OPD dengan ketentuan resmi Pemkot Ambon.
Regulasi ini nantinya menaungi produk unggulan daerah, kuliner khas, lagu, tarian, hingga karya seniman dan penemu lokal, termasuk pengaturan royalti dan jaminan hak cipta.
Diharapkan Ranperda segera disahkan menjadi Perda agar perlindungan bagi pencipta, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Ambon segera terwujud.










