Masohi, Pena-Rakyat.com – Sorotan tajam kini mengarah kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi bersama induknya, Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), menyusul terbengkalainya proyek pembangunan jaringan listrik di kawasan Taman Nasional (TN) Manusela, Wilayah I Hawai, Seram Utara.
Proyek yang dirancang untuk menghubungkan sistem kelistrikan antara PLTD Hawai dan Kobisonta ini hingga kini belum juga beroperasi, meskipun jaringan instalasi telah rampung dikerjakan. Ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah tiang listrik mulai rusak, bahkan jaringan kabel dilaporkan terputus akibat tertimpa pohon di kawasan hutan lindung.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh PLN UP3 Masohi sebagai pelaksana teknis, serta PLN UIW MMU sebagai penanggung jawab wilayah.
Di tengah keterbatasan penebangan pohon di kawasan konservasi TN Manusela, proyek ini tetap dijalankan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan bahwa jalur jaringan listrik tidak mampu bertahan dari tekanan vegetasi alami, yang seharusnya telah diprediksi sejak tahap awal.
Jika proyek ini benar menelan anggaran hingga belasan miliar rupiah, maka kerusakan infrastruktur sebelum dimanfaatkan masyarakat menjadi sinyal kuat potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan hanya soal proyek gagal, tapi juga soal akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan proyek tersebut.
Proyek jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV ini sendiri berlandaskan Perjanjian Kerjasama antara Balai TN Manusela dan PLN sejak tahun 2022. Namun pelaksanaannya kini dipertanyakan, terutama terkait sinkronisasi antara aspek teknis kelistrikan dan ketentuan perlindungan kawasan hutan.
Minimnya penebangan pohon yang menjadi syarat utama perlindungan ekosistem, justru diduga menjadi faktor utama terganggunya jaringan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perencanaan proyek tidak mempertimbangkan secara serius kondisi riil di lapangan.
Publik kini menuntut kejelasan dari PLN UP3 Masohi dan PLN UIW MMU:
1. Apakah studi teknis dan analisis risiko telah dilakukan secara menyeluruh?
2. Mengapa proyek tetap dipaksakan di kawasan dengan keterbatasan penanganan vegetasi?
3. Siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara ini?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN UP3 Masohi maupun PLN UIW Maluku dan Maluku Utara terkait kondisi rusaknya jaringan tersebut dan langkah penanganan ke depan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi PLN dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas, khususnya dalam menjalankan proyek strategis di wilayah sensitif seperti kawasan hutan lindung. Tanpa evaluasi menyeluruh, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran negara di sektor ketenagalistrikan.










