Ambon, Pena-Rakyat.com – Pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi tantangan dalam penataan ruang Kota Ambon.
Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, mengancam keselamatan warga, hingga merusak lingkungan.
Menyikapi persoalan itu, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon) untuk memperkuat pengawasan pembangunan secara terpadu.
Staf Ahli Walikota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik Drs. Alexander J. Hursepunny.,MT dalam rilisnya, Senin (02/11/2026) menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta risiko lingkungan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.










