Jakarta, Pena-Rakyat.com – Pemerintah kembali menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III tahun 2026 atau Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Dikutip dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 038.Pers/04/SJI/2026, tarif listrik Triwulan III tidak naik.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian nasional,” Ujar Bahlil Menteri ESDM selasa (01/09/2026).
Penetapan tarif tenaga listrik mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).










