SKM Dinas Indag Kota Ambon pada semester II Tahun 2025 mencapai 83, 92 persen

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara sistematis untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah.

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tujuannya pelaksanaan SKM antara lain:

• Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat.

• Mengukur kualitas pelayanan yang diberikan.

• Mengetahui kelebihan dan kekurangan pelayanan.

• Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

• Mendorong pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Adapun unsur yang dinilai meliputi Persyaratan, Prosedur, Waktu, Biaya, Produk, Kompetensi Petugas, Perilaku Petugas, Pengaduan serta Sarana dan Prasarana.

Dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon merilis Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Jumat (21/08/2026) dengan jumlah responden 68 dengan kategori Baik serta nilai IKM 83, 92 Persen pada semester II Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.