Ambon, Pena-Rakyat.com – Seleksi ASN baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kota Ambon telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses pengadaan ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Steven Dominggus menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara jujur, adil, objektif, dan transparan sejak tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilakukan di luar ketentuan,”jelas Steven melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/01/2026).
Khusus seleksi PPPK dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap kedua bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun pada instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian PANRB dan BKN,”terangnya.
Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Bahkan peserta yang sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan dan dapat mengikuti PPPK Tahap II,”tandasnya.









