Jakarta, Pena-Rakyat.com – Menghadapi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Kualitas udara menjadi pertimbangan utama. Moda pembelajaran dapat disesuaikan berdasarkan nilai ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara):
🟢 ISPU 1–50 → Tatap muka penuh, 🟡 ISPU 51–100 → Tatap muka, aktivitas luar ruang dibatasi, 🟠ISPU 101–200 → Tatap muka terbatas dan PJJ untuk kelompok rentan, 🔴 ISPU 201–300 → Pembelajaran jarak jauh, tatap muka dihentikan sementara, ⚫ ISPU >300 → PJJ dan seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan.
Yang terpenting: penghentian sementara tatap muka bukan berarti libur. Hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pembelajaran harus dipenuhi.
Sekolah juga perlu menyiapkan ruang kelas aman asap, menyediakan masker, serta menerapkan protokol perlindungan kesehatan. Lindungi kesehatan, Pastikan pembelajaran tetap berjalan.









