Ambon, Pena-Rakyat.com – Pelanggaran buang sampah di luar jam yang ditentukan terekam kamera pengawas (CCTV) di tujuh titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kota Ambon selama Januari–Februari 2026 sebanyak 1.642.
Pemerintah Kota Ambon harus memperketat pengawasan dan segera menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy, mengungkapkan pemantauan dilakukan setiap hari dan terintegrasi dengan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
“Sepanjang Januari tercatat 862 pelanggaran dan Februari 780 pelanggaran. Totalnya 1.642 orang yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan.
Data ini kami kirim setiap hari dalam bentuk laporan PDF ke DLHP sebagai bahan monitoring dan evaluasi,”ujar Ronald pada Selasa (03/03/2026).
7 Titik CCTV Dipantau Ketat. Pemantauan dilakukan di tujuh lokasi rawan pelanggaran, yakni Petak 10, Nusaniwe, Tulukabessy (depan Indomaret), Batu Merah, Belakang Soya, Waiheru, dan Wayame.
Pemanfaatan CCTV menjadi instrumen penting dalam memastikan kedisiplinan warga sekaligus mendukung kebijakan pengendalian sampah di Kota Ambon,”tutur Ronald.
Januari Didominasi Batu Merah dan Tulukabessy. Pada Januari 2026, pelanggaran mencapai 862 kasus. Dua wilayah dengan angka tertinggi adalah:
Batu Merah: 265 orang (30,74%)
Tulukabessy: 264 orang (30,63%)
Kedua titik tersebut menyumbang lebih dari 60 persen total pelanggaran Januari. “Wilayah dengan angka tinggi menjadi perhatian khusus untuk penguatan sosialisasi dan pengawasan,”katanya.
Februari Turun, Tapi Ada Lonjakan di Nusaniwe. Memasuki Februari, jumlah pelanggaran menurun menjadi 780 kasus. Namun, tren pelanggaran bergeser.
Nusaniwe: 167 orang (21,41%)
Tulukabessy: 184 orang (23,59%)
Batu Merah: 179 orang (22,95%)
Waiheru: 22 orang (2,82%) — sebelumnya nihil pada Januari.
Lonjakan di Nusaniwe dan munculnya kasus di Waiheru menunjukkan pola pelanggaran yang dinamis dan berpindah lokasi.
“Penurunan total angka memang terjadi, tetapi ada titik yang justru meningkat. Artinya pendekatan harus lebih menyeluruh dan konsisten,”tambah Ronald.
Sanksi Sosial dan Denda Disiapkan. Pemkot Ambon kini tengah mematangkan regulasi bersama DLHP sebagai leading sector penanganan sampah.
Sanksi sosial hingga denda administratif akan diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota yang sedang disiapkan.
Menurut Ronald, sanksi dirancang bukan sekadar hukuman, tetapi bagian dari pendekatan psikologi sosial untuk membangun efek jera dan menormalisasi perilaku disiplin membuang sampah sesuai jadwal.
“Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa tebang pilih. Di situlah letak keadilan dan kepercayaan publik,”imbuhnya.
Kominfo Perkuat Sistem Pengawasan. Sebagai OPD penanggung jawab teknologi informasi, Dinas Kominfo memastikan dukungan penuh melalui optimalisasi pemantauan tujuh titik CCTV, penyediaan data terverifikasi, serta sistem dokumentasi dan pelaporan yang lebih akurat.
Pemkot berharap sinergi antara DLHP dan Kominfo, didukung regulasi yang kuat, mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya tertib buang sampah.
Meski angka pelanggaran Februari menurun, dinamika kenaikan di sejumlah titik menjadi pengingat bahwa disiplin lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah bersama di Kota Ambon.








