Ambon, Pena-Rakyat.com – SD Negeri 64 Ambon mendapatkan Sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, atas keberhasilan dalam memenuhi persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025.
Sertifikat ini diserahkan Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Kepala Sekolah, dalam apel pagi lingkup ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (09/02/2026) di balai Kota.
Walikota dalam arahannya mengungkapkan apresiasi karena SD Negeri 64 Ambon, dinilai sebagai contoh satuan pendidikan yang ramah anak.
“Ramah anak yang saya maksudkan disini berarti mereka diperlakukan dengan baik, difasilitasi dan didik dengan baik,”ungkapnya.
Untuk diketahui Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang secara sadar menjamin memberikan hak-hak anak dan melindunginya dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah, guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, sehat, peduli dan mendukung partisipasi aktif anak dalam segaka apek termasuk pembelajaran, perencanaan, dan pengawasan.
Walikota berharap, 458 Sekolah (PAUD ; 212, SD ; 194, SMP ; 52) di Kota ini dapat melakukan hal yang sama dengan SD Negeri 64, dengan tujuan agar seluruh satuan pendidikan dapat menjamin kenyaman serta keamanan siswa-siswi mereka.
“Dan kita berharap semua sekolah di Kota Ambon yakni Pendidikan Usia dini, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), dapat menciptakan satuan pendidikan yang ramah anak,” jelasnya.
Selain ramah anak, dirinya menambahkan seluruh Sekolah di kota ini harus ramah disabilitas. Baginya, semua siswa-siswi harus mendapatkan hak yang sama terkait dengan kenyaman, dan keamanan saat menimbah ilmu.
“Saya berharap seperti itu, lewat Dinas Pendidikan agar mereka betul-betul terlindungi dalam proses belajar-mengajar yang dilakukan pada satuan pendidikan di jajaran Pemkot Ambon,”pungkasnya.
Untuk diketahui, SD Negeri 64 Ambon ini berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, kawasan Galunggung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.










