Jakarta, Pena-Rakyat.com – Genap satu tahun sejak meninggalnya Almarhum Sanupo, namun hingga hari ini perkara tersebut belum menunjukkan titik terang terkait pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kondisi ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqien Heluth.,S.H pada selasa (09/06/2026), menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum terungkapnya perkara kematian Almarhum Sanupo.
Menurutnya, kasus yang telah berjalan selama satu tahun tanpa kepastian hukum merupakan kondisi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban.
Muttaqien menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, harus memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Almarhum Sanupo.
Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas hanya akan menimbulkan spekulasi publik serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Sudah satu tahun keluarga korban menanti kepastian hukum. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga yang sedang mencari keadilan,” tegas Muttaqien.
Lebih lanjut, LKBH DPN PERMAHI mengecam lambannya pengungkapan perkara yang hingga saat ini belum memberikan jawaban yang jelas kepada keluarga korban.
Oleh karena itu, Polri diminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Muttaqien, setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang harus ditempatkan sebagai prioritas penegakan hukum.
Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi korban dan keluarganya.
Selain mendesak evaluasi terhadap Polres Gowa, LKBH DPN PERMAHI juga meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Pengawasan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Kami meminta Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan selama satu tahun, sementara keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, LKBH DPN PERMAHI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi yang dilakukan oleh LKBHMI Cabang Gowa Raya (CAGORA) yang selama ini konsisten melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap kasus kematian Almarhum Sanupo.
Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berhenti tanpa penyelesaian yang jelas.
LKBH DPN PERMAHI menilai bahwa upaya yang dilakukan oleh LKBHMI CAGORA merupakan bentuk perjuangan hukum yang patut diapresiasi karena bertujuan menjaga hak-hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat sipil perlu memberikan dukungan terhadap upaya pengawalan kasus ini agar tetap menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah advokasi dan pengawalan yang dilakukan oleh LKBHMI Cabang Gowa Raya. Perjuangan mencari keadilan tidak boleh berhenti hanya karena waktu yang berjalan semakin lama.
Selama perkara ini belum menemukan titik terang, maka seluruh pihak yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum harus terus mengawal prosesnya,” tegas Muttaqien.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, LKBH DPN PERMAHI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini serta mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Keadilan tidak boleh tertunda tanpa alasan yang jelas. Kami mendesak Polri untuk mengevaluasi penanganan perkara oleh Polres Gowa, meminta Komisi III DPR RI memperkuat fungsi pengawasannya, dan mendukung penuh LKBHMI CAGORA dalam mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya,” tutup Muttaqien Heluth.,S.H Direktur LKBH DPN PERMAHI.










