Ambon, Pena-Rakyat.com – Razia pekat (penyakit masyarakat) jilid IV kembali dilaksanakan menjelang Tahun Baru 2026. Razia pekat ini kembali menyisir seluruh hotel, penginapan, kos-kosan, dan panti pijat yang selama ini diduga menjadi tempat praktek-praktek terselubung yang berpotensi memicu peningkatan HIV/AIDS.
Razia pekat ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon dan perwakilan beberapa OPD terkait serta bersama aparat TNI dari Kodim 1504, Pomdam XV Pattimura dan aparat Kepolisian dari Polres P. Ambon & P. P. Lease pada hari Senin (29/12/2025).
Razia pekat ini di awali dengan apel yang di pimpin oleh KasatPol PP Kota Ambon dan di dampingi Sekretaris Pol PP Kota Ambon.
Razia pekat dalam beberapa hari ini bukan hanya dalam rangka menjelang Natal dan baru 2026 saja, akan tetapi juga kita akan lakukan secara rutin. Semua ini akan kita upayakan dilakukan secara rutin,”ungkapnya.
Razia pekat ini dibagi dalam 4 regu yang dibagi untuk menyisir seluruh penginapan, kos-kosan, hotel, dan panti pijat.
Dalam razia pekat jilid IV ini, petugas berhasil mengamankan 32 orang yaitu 16 pasangan bukan pasutri (pasangan suami istri).
Dari hasil data pemeriksaan kesehatan 16 pasangan tersebut, ternyata ada 3 orang yang reaktif mengidap penyakit IMS (Infeksi Menular Seksual), dan serta 3 orang lagi reaktif mengidap HIV/AIDS.
