Ambon, Pena-Rakyat.com – Dinas Perhubungan Kota Ambon terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum melalui program uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Program ini sudah digarap sejak tahun 2024 dan makin intensif. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran di lapangan, khususnya yang melibatkan sopir dan kendaraan.
Penertiban menyasar angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota (Angkot). Petugas memeriksa izin operasional serta bukti lulus uji KIR atau Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Uji KIR angkutan kota adalah pemeriksaan teknis wajib seperti rem, lampu, emisi untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan umum penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela mengatakan sejumlah kendaraan telah ditindak karena tidak memenuhi syarat,”tandas Yan saat diwawancarai di balai kota pada Jumat (27/02/2026).
