Ambon, Pena-Rakyat.com – Pengelolaan Gedung pasar mardika bukan pada Pemkot Ambon, jadi soal sampah di gedung pasar mardika yang bertanggung jawab yaitu Pemprov Maluku sebagai pihak pengelola.
“Pemerintah Kota lewat Dinas lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), tidak bertanggung jawab soal sampah di gedung baru, karena bukan kami yang mengelola, bukan kami yang menarik retribusi,” jelas Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena saat program Walikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (13/06/2025), di Balai Kota.
Walikota Ambon mengatakan Perda mengamanatkan bahwa pengelola wajib mengangkut sampah, apalagi yang menagih retribusi.
“Sampah yang mereka hasilkan, mereka wajib buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sambil nanti menunggu koordinasi kami dengan Provinsi saya tegaskan bukan tanggung jawab kami untuk mengangkut sampah,” tegasnya.”
Pemerintah Kota hanya mengambil retribusi di pasar Apung, yang lain tidak. Karena itu, jika terjadi kesembrautan di Gedung Pasar Mardika tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku,”Jelas Walikota.”
“Jadi kalau ada di sana persoalan sembraut parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota tanya ke Pemerintah Provinsi,”tandasnya.”
Dalam kegiatan WAJAR hari ini, sejumlah warga juga mengeluhkan masalah sampah.
“Kami dari Pemerintah Desa Waiheru meminta agar ada motivasi dari Pemerintah Kota kepada masyarakat Waiheru, karena masyarakat Waiheru belum menyadari soal sampah,”ujar staf Pemerintah Desa Waiheru Aidjarang Kaplale.”
Hempri Pattiasina dari Latta meminta Pemerintah Kota memperpanjang waktu pengangkutan sampah.
“Sampah di Desa Latta biasa diangkut pada pagi jam 5-8 kemudian sampah masih tertumpuk dari jam 10-11 pagi. Ini kan memberikan dampak yang kurang nyaman untuk masyarakat pengguna jalan, dan yang berdomisili di area tersebut. Tolong waktu pengangkatan sampahnya diperpanjang,” tandasnya.
Warga lainnya, Bapak Edmi dari Halong menyampaikan keluhan tentang pipanisasi yang mengakibatkan jalan setapak rusak.
“Pada saat proses pipanisasi yang berjalan, itu mengakibatkan jalan setapak rusak. Proses perbaikan pun tidak ada, mohon diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala DLHP Alfredo J. Hehamahua menjelaskan petugas setip hari mengangkut sampah di Latta. Ia juga menjelaskan tentang keterbatasan armada pengangkut sampah.
“Di Latta ini kita sudah angkut ternyata sampahnya masih juga ada di sana, pak Wali sudah sampaikan tahun depan akan ada penambahan armada untuk pengangkutan sampah,”ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan akan ada sanksi untuk warga warga yang tidak membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di Desa Waiheru.
“Untuk pak Kaplale di Waiheru akan ada sanksi untuk warga yang tidak membuang sampah tidak pada tempatnya,”ujar Alfredo.”
Soal jalan setapak yang rusak di Halong akibat pipanisasi, Dirut Perumda Tirta Yapono Pieter Saimima mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan akan ditangani bersama,”ujar Pieter Saimima.” (AT)