Ronny ; Penegakan Hukum peredaran Narkoba seakan tebang pilih

by -5 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur tentang upaya pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal ini berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Dalam UUD 1945 alinea ke-4, juga disebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti:
– Menguatkan kualitas kerja otak (rasionalitas)
– Menjaga kemuliaan watak (moralitas dan integritas)
– Meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Ronny Ternate Salah Satu Tokoh Pemuda Negri Batu merah dalam via whatsapp menyampaikan salam hormat kepada Bapak Kapolda Maluku yang terhormat. kita tahu bersama bahwa Penegak hukum di Indonesia meliputi lembaga-lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman (Mahkamah Agung dan peradilan khusus), dan Advokat.

Bagaimana jika ada Anggota Bapak yaitu Dirnarkoba Polda Maluku dan Kasat Narkoba Polresta P.Ambon & P.P. Lease yang Terindikasi melakukan tindakan Disparitas (Perbedaan) dalam penanganan tindak pidana Narkotika, apakah penanganannya berbeda orang yang tertangkap tangan (BB) dan ditangkap atas suruhan dan tekanan anggota Narkoba Polresta P.Ambon & P.P. Lease untuk bertransaksi Narkotika?

Informasi yang didapat dari Bid. Propam Polda Maluku bahwa hasil penyelidikan Kelima anggota Polresta dan Satu anggota Polda bagian Narkoba telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Lanjutnya, Ada 3 kejadian penangkapan di Negeri Batumerah yang tertangkap tangan (BB) malah dibebaskan, sementara ada 1 kejadian penangkapan yang tidak ada (BB) dan disuruh atas tekanan sampai hari ini masih ditahan dan Bandarnya masih bebas berkeliaran.

Tindakan ini sangat kontradiksi dengan frasa mencerdaskan kehidupan bangsa tapi malah menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat.

“Beta berharap Bapak Kapolda dengan cepat menindaklanjutinya jangan sampai kesenjangan sosial ini akan berdampak pada stabilitas keamanan yang ktg harus jaga bersama, “tegas Ronny ”

Supremasi hukum harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat pada institusi hukum tidak semakin terdegradasi, Mengingat fenomena akhir-akhir ini index kepercayaan masyarakat pada institusi hukum khususnya Polri menurun drastis.

Dengan terbuktinya Anggota Polresta yang melakukan penangkapan terhadap Aciboy, Terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. seharusnya proses hukum terhadap Aciboy gugur demi hukum karena unprosedur atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Apalagi didalam proses BAP adanya tindakan ketidakprofesionalan dalam proses BAP oleh penyidik. Sementara penyidik tersebut telah saya laporkan juga di Propam Polda Maluku tertanggal 12 Maret 2025 dan sementara diproses.

Karena didalam BAP tersebut adanya intimidasi dan tekanan disalah satu poin Aciboy dipaksakan utk menandatangani bahwa dia tertangkap tangan sementara Aciboy ditangkap karena
1. Adanya orang suruhan (Cepu) anggota Polresta atas nama Bernard Abraham utk menghubungi Aciboy utk menghubungi bandar Sultan Syahril Nurlette alias Chali utk bertransaksi.
2. Anggota Polresta atas nama Armando memaksa Aciboy utk bertransaksi lagi dengan sultan Syahril Nurlette alias Chali yg kedua kalinya berselang 1 jam kemudian lewat aplikasi gopay utk mentransfer uang sebesar 200.000.
Lucunya setelah itu dipaksa utk mengambil barang bukti (BB) dan direkam.

Terbukti juga ke 5 anggota Polresta sekarang telah dimutasikan dibeberapa Polsek. Kemarin tanggal 11 April 2025 saya telah bertemu langsung dengan Kabid Propam Polda Maluku AKBP Indra Gunawan, beliau menyampaikan akan segera disidangkan ke 5 anggota tersebut.

Saya juga akan menindaklanjuti proses ini ke Ranah pidana Umum setelah sidang kode etik profesi oleh bagian Propam Polda Maluku.

Sampai hari ini Satuan Narkoba Polda Maluku dan Polresta P.Ambon & P.P. Lease lemah dalam penanganan Narkotika di Negeri Batumerah. Saya akan menindaklanjuti proses ini sampai ke Devisi Propam Mabes Polri,”Tutup Ronny.” (Hasbi)

(Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.