Ronny; kritik tanpa memberi solusi itu sangat tendensius

by -6 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Senin (14/04/2025) Ronny Ternate/Sanaky selaku tokoh Pemuda Negeri Batumerah menyampaikan bahwa kita berkewajiban sebagai Masyarakat Kota Ambon untuk Menanggapi isu yang menyesatkan serta adanya pembodohan publik terkhusus kepada masyarakat kota Ambon soal penanganan sampah di kota Ambon.

Kita harus tahu dan mengetahui adanya regulasi tentang hak dan kewajiban dalam penanganan sampah di kota Ambon, berikut sedikit pencerahan untuk mencerdaskan dari aspek regulasi dalam penanganan sampah.

Hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam penanganan sampah adalah sebagai berikut:

Hak Pemerintah
– Membuat kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan sampah.
– Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pengelolaan sampah.
– Menyediakan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah.

Kewajiban Pemerintah
– Menyediakan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
– Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pengelolaan sampah.
– Memberikan edukasi dan penyuluhan tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat.
– Mengembangkan program pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Hak Masyarakat
– Mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
– Mendapatkan informasi tentang pengelolaan sampah.
– Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sampah.

Kewajiban Masyarakat
– Mengelola sampah dengan baik dan benar.
– Memilah sampah dan membuangnya pada tempat yang telah ditentukan.
– Mengikuti peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah.
– Berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah yang dikembangkan oleh pemerintah.

Jadi kita sebagai masyarakat jangan hanya menuntut haknya terus bagaimana dengan kewajiban kita sebagai masyarakat dalam persoalan persampahan, seperti yang dikatakan dengan menjuluki kota Ambon Badaki. Sebenarnya bukan Ambon Badaki tapi lebih kepada otak dan hati yang kotor dan tidak mampu untuk memberikan pemahaman yang konstruktif, sesuai dengan keyakinan yang saya yakini ada istilah Iqra, Iqra dan Iqra. Baca, baca dan baca agar kita mengetahui tentang hak dan kewajiban kita selaku masyarakat.

Program pemerintah Kota Ambon dalam penanganan persampahan sudah sesuai dengan ketentuan regulasi, sekarang saya menuntut juga kepada Bapak Bodewin M Wattimena selaku Walikota Ambon untuk memberikan sanksi administrasi ataupun Sanski Pidana dalam penanganan persampahan.

Perlu saya jelaskan juga bahwa saya adalah tokoh pemuda di Negeri Batumerah, saat Bapak Bodewin M Wattimena sebagai Penjabat Walikota telah berkoordinasi dengan Raja Negeri Batumerah menunjuk saya untuk menangani sampah di pasar Batumerah, ini merupakan salah satu bukti pemerintah kota ambon melibatkan peran pemuda dalam menangani sampah dilingkungannya masing-masing, “tegas Ronny.”

Kita selaku masyarakat boleh dan ruang sangat terbuka utk kita mengkritisi dalam konteks konstruktif tapi janganlah melahirkan embrio pembodohan serta meningkatkan grafik kedunguan. Perlu diketahui juga, bahwa saya pernah menjadi konsultan Persampahan -/+ 4 tahun di Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk berkampanye serta memberikan edukasi kepada MASYARAKAT tentang penanganan sampah dengan metode Reduce, Reuse, Recycle.

Dasar hukum sudah jelas sebagai pedoman utk pengelolaan sampah di Kota Ambon yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Peraturan Daerah Kota Ambon, yang mengatur tentang pengelolaan sampah di tingkat lokal, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif.

Seharusnya kita selaku masyarakat memberikan solusi atau tata cara penanganan sampah di Kota Ambon, sesuai dengan pengalaman, saya menawarkan

1. Pengurangan sampah, dengan cara mengurangi timbulan sampah, mendaur ulang sampah, dan memanfaatkan kembali sampah.

2. Penanganan sampah, dengan cara memilah, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, dan memroses akhir sampah.

3. Pembentukan Bank Sampah atau TPS3R, yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengelola sampah secara efektif.

Kesadaran masyarakat menjadi hal fundamental dalam pengelolaan sampah di Kota Ambon karena akan merubah perilaku masyarakat, dalam mengelola sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan serta meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan mengurangi penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik dan kita harus belajar menjadikan sampah sebagai sumber daya, dengan mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah.

Bapak Bodewin M Wattimena dan Ibu Ely Toisuta sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon tetap Maju terus dan terus bekerja. Masyarakat Kota Ambon lebih terkhususnya Saya selaku tokoh pemuda di Negeri Batumerah sangat mendukung dan saya juga akan mengkritisi yang konstruktif bukan dalam menyalurkan narasi otak dan hati yang badaki,”tutup Ronny.” (Hasbi)