PC IMM Kota Ambon: DO pelaku pelecehan dan evaluasi Dekan FK Unpatti adalah harga mati

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Ambon (15/04/2025) Fungsionaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon, Riski Abdul Khatib Rumata menyatakan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) berinisial P atau Putra yang tertangkap merekam aktivitas di toilet perempuan Fakultas Kedokteran (FK) Unpatti. “Perbuatan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi akademik, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak privasi dan martabat perempuan”. Kata Rumata ketika diwawancarai via WA

Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang licik dan meresahkan, yakni memanfaatkan lubang ventilasi bekas exhaust yang belum tertutup di toilet perempuan. Fasilitas toilet yang terbengkalai dan dibiarkan tanpa perbaikan ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kriminal. Kasus ini membuktikan adanya kelalaian dari pihak pengelola fakultas, khususnya Dekanat FK Unpatti dalam memastikan keamanan dan kelayakan fasilitas kampus bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika.

PC IMM Kota Ambon mendesak Rektor Unpatti untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan atau Drop Out pelaku dari statusnya sebagai mahasiswa, karena tindakan tersebut telah melanggar aturan mahasiswa sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat (6) dan Peraturan Rektor Universitas Pattimura No. 2 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (3). Yang mana UU dan Peraturan tersebut menegaskan bahwa mahasiswa wajib menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi.

Tak hanya pelaku, PC IMM Kota Ambon juga menuntut agar Rektor melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Dekanat FK Unpatti yang terbukti lalai dalam merawat fasilitas umum hingga membuka ruang terjadinya pelanggaran. Pembiaran terhadap kerusakan fasilitas ini adalah bentuk abai dan lalai yang menunjukkan tidak adanya tanggung jawab pihak dekanat terhadap hak mahasiswanya. Padahal pada Pasal 41 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Pattimura No. 2 Tahun 2021 Pasal 92 sudah jelas diatur bahwa perguruan tinggi dalam hal ini Unpatti bertanggung jawab untuk menyediakannya sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan (hak mahasiswa), termasuk fasilitas toilet yang memadai.

“Sebagai organisasi mahasiswa PC IMM Kota Ambon menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak Rektorat untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada pelaku serta mengevaluasi kepemimpinan Dekan Fakultas Kedokteran Unpatti, maka IMM akan secara resmi menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengambil alih proses investigasi demi memastikan keadilan ditegakkan dan kampus kembali menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa” Tutup Rumata diakhir wawancara via WA