Revisi Perda Nomor 8, 9 dan 10 masih berada dalam tahap koordinasi dan pematangan konsep

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon masih mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9 dan 10. Penyusunan naskah revisi hingga kini masih berada dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait sebelum nantinya diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Ambon.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota AmbonAlfian Lewenussa.,S.STP.,M.Si mengatakan, pembahasan di internal DPRD telah dilakukan, termasuk proses klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang muncul.

Hal itu disampaikan Alfian saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (25/09/2026).

Menurut Alfian, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait penyusunan naskah tersebut. Naskah revisi belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon karena masih menunggu proses koordinasi dan penyempurnaan.

“Saya sudah berkoordinasi langsung. Tinggal nanti ada waktu saya ke sana untuk naskah secara resmi,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, setelah naskah tersebut diterima dan dinyatakan siap, DPRD akan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Ambon. Koordinasi dengan staf pemerintah juga telah dilakukan terkait tahapan tersebut.

“Belum diserahkan juga ke pemerintah. Nanti kalau saya ambil, akan serahkan ke pemerintah. Memang staf pemerintah sudah berkoordinasi,” katanya.

Alfian juga menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 8, 9 dan 10 perlu melalui proses pembobotan yang berkaitan dengan Latupati Kota Ambon. Pembobotan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengkajian sebelum hasilnya diserahkan kepada Majelis Latupati Kota Ambon.

“Revisi Perda 8, 9 dan 10 ini harus menjadi bobot untuk Latupati Kota Ambon. Setelah pembobotan, akan diserahkan kepada Majelis Latupati Kota Ambon,” jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara cermat agar substansi revisi dapat dibahas dan dipahami bersama oleh pihak-pihak terkait sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.

Alfian menegaskan, DPRD tidak ingin terburu-buru menetapkan konsep sebelum mendapatkan masukan dari pihak internal, khususnya Panitia Tata Tertib (Tatib) dan pimpinan DPRD.

Menurutnya, konsep yang disusun perlu dibicarakan terlebih dahulu agar substansinya dapat dipahami dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan ketika nantinya dibuka kepada publik.

“Nanti informasinya setelah saya minta masukan dari Pula Tatib, juga dari pimpinan. Lalu kita mungkin nanti mengundang dulu, kita bicarakan konsepnya itu seperti apa,” jelasnya.

Ia mengaku perlu berhati-hati dalam penyusunan konsep karena tidak ingin rancangan yang dibuat justru menimbulkan penolakan maupun perdebatan di tengah masyarakat.

“Saya khawatir saya membuatkan konsep, ternyata ditolak atau ada menimbulkan perdebatan di publik,” tandas Alfian.

Dengan demikian, revisi Perda Nomor 8, 9 dan 10 masih berada dalam tahap koordinasi dan pematangan konsep.

DPRD Kota Ambon memastikan proses tersebut terlebih dahulu dibahas secara internal, termasuk melalui tahapan pembobotan untuk Latupati Kota Ambon, sebelum hasilnya diserahkan kepada Majelis Latupati Kota Ambon dan naskah resmi disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.