Propam Polda Maluku layangkan surat panggilan kepada Brigpol AM 

by -4 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku mulai memproses laporan terhadap Brigpol Asrul Mapussa anggota Brimob Polda Maluku, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial EA terkait dugaan menghamili pelapor.

Setelah menerima laporan tersebut, Propam telah memeriksa EA sebagai pelapor serta sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Minggu (11/10/2026).

Selain memeriksa pelapor dan para saksi, Propam juga telah melayangkan surat panggilan kepada Brigpol Asrul Mapussa untuk menjalani pemeriksaan.

Telah dikirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap terlapor hari Senin,” ujar Rositah.

Ia menegaskan, Polda Maluku tidak akan menoleransi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.