Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melantik sebanyak 1.153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Rabu 01 Oktober 2025.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIT di Convention Hall Maluku City Mall, Tantui, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Peserta akan menerima SK, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Perjanjian Kerja dengan masa berlaku satu tahun yang dievaluasi setiap tahun oleh Pemkot melalui Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”kata Kepala BKPSDM Kota Ambon Steven Dominggus pada hari Senin (29/09/2025).
SPPPK terikat aturan disiplin sebagaimana ASN lainnya. Jika melakukan pelanggaran berat, kontrak dapat dihentikan dan tidak diperpanjang, “tegasnya.
Sementara untuk PPPK tahap II dan paruh waktu, prosesnya masih menunggu penyelesaian pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),”jelasnya.
Peserta tahap II sekitar 700 orang, sedangkan paruh waktu kurang lebih 170 orang. Proses Pertek masih berjalan, sebagian sudah keluar dan sebagian belum. Targetnya bisa dilantik bulan yang sama dengan tahap pertama,”terangnya.
Ia meminta peserta tahap II dan paruh waktu bersabar karena Pemkot tetap memproses sesuai prosedur BKN,”tutupnya. (Hasbi)










