Ambon, Pena-Rakyat.com – Rabu (13/08/2025) aksi demo dilakukan oleh PMII Komisariat sejajaran Kota Ambon di depan Pengadilan Negeri Ambon.
Aksi ini buntut dari putusan yang di lakukan oleh hakim Dedi Sahusilawane terkait putusan yang berkaitan soal wanprestasi antara Darwin (Penggugat) melawan Rafiudin (Tergugat) dalam perkara utang piutang pengelolaan ruko pasar Mardika pada Hari Selasa (05/08/2025).
Hal ini tercantum dalam gugatan sederhana utang-piutang dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Ambon yang dinilai cacat hukum dan merugikan terlapor Rafiudin.
Berikut amar putusan Hakim Dedi Sahusilawane dalam putusan Gugatan Wanprestasi tersebut;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Transaksi Pembayaran Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat adalah SAH.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan segera mengosongkan bangunan ruko milik penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Hal inilah yang menjadi alasan PMII menilai dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan serius. Salah satunya bukti surat izin ruko yang dijadikan dasar pertimbangan hakim justru atas nama istri Rafiudin, bukan dirinya. Meski begitu, hakim tetap menetapkan Rafiudin sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini.
Koordinator Lapangan Yhunus Watngieel saat ditemui di sela-sela aksi menjelaskan bahwa ruko yang ditempati Rafiudin memiliki surat hak pakai resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Lanjutnya, namun Darwin selaku pelapor memaksa Rafiudin untuk membayar sejumlah uang. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, Darwin melaporkannya dengan tuduhan utang-piutang.
Ini jelas aneh. Hak milik pakai resmi dari Pemprov malah dijadikan dasar tuduhan. Kami anggap ini bentuk ketidakadilan,”terang Yhunus.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan empat point tuntutan utama:
1. Meminta Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk mengganti Hakim Dedi Sahusilawane yang dinilai tidak cakap atau diduga memiliki konflik kepentingan dalam menangani perkara nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Ambon.
2. Mendesak Ketua PN Ambon agar menyurati Komisi Yudisial untuk mengadili Hakim Dedi Sahusilawane terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
3. Meminta Komisi Yudisial menghentikan Dedi Sahusilawane sebagai hakim tunggal dalam perkara gugatan sederhana (wanprestasi) yang dinilai cacat hukum dan tidak mampu menjalankan tugas fungsinya secara profesional.
4. Menuntut hakim PN Ambon memutuskan perkara nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Ambon secara adil, dengan mempertimbangkan bukti-bukti otentik yang ada.
PMII juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diindahkan. (Hasbi)









