Jakarta, Pena-Rakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri dana pensiun dengan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem dana pensiun nasional, memperluas pelindungan hari tua, serta meningkatkan peran dana pensiun sebagai investor institusional jangka panjang.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 September 2026 di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di jakarta jumat 25 September 2026 menyampaikan bahwa penguatan industri dana pensiun semakin penting seiring perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.
Friderica menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa pensiun sejak awal usia produktif sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.
Hingga Juli 2026, jumlah peserta dana pensiun mencapai sekitar 30,67 juta orang, dengan total aset dana pensiun sebesar Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70% secara tahunan.
OJK terus mendorong perluasan kepesertaan pekerja formal, pekerja mandiri, dan pekerja informal, pengembangan program dan produk yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi melalui platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.
Melalui IPFS 2026 dan rangkaian Bulan Dana Pensiun 2026, OJK terus mendorong pembangunan ekosistem dana pensiun yang semakin inklusif, sehat, dan berkelanjutan untuk memberikan pelindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat.
