Pengalihan Hak Jadi Solusi Pendaftaran Merek Amerta dan Nadi

by -0 views

Surabaya, Pena-Rakyat.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait usul tolak permohonan pendaftaran merek Amerta dan Nadi milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum edisi 17. Pengaduan tersebut disampaikan Yohanes Indro Sodok, perwakilan dari PT tersebut.

Yohanes menjelaskan bahwa PT Tri Ratna Diesel Indonesia sebelumnya telah memiliki merek Amerta dan Nadi yang terdaftar pada kelas 7 atas nama perusahaan pada tanggal 9 Maret 2026.

Namun, ketika permohonan berikutnya diajukan atas nama direktur utama pada kelas yang berbeda, permohonan tersebut mendapatkan usul tolak karena terdapat perbedaan subjek hukum antara pemohon perorangan dan badan usaha.

“Sebelumnya di tahun lalu, memang kita sudah mengajukan pendaftaran merek juga dan sudah terbit di kelas 7, yaitu Amerta dan Nadi juga. Itu milik PT Tri Ratna Diesel Indonesia,” ujar Yohanes saat menyampaikan pengaduannya kepada Menteri Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya pada Jumat 18 September 2026.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memberikan penjelasan teknis mengenai kondisi tersebut, khususnya terkait perbedaan subjek hukum dalam permohonan pendaftaran merek.

Pihaknya menerangkan bahwa permohonan merek dapat diajukan oleh individu maupun badan hukum atau badan usaha, sehingga identitas pemohon menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan.

“Permohonan merek itu bersifat personal, dalam hal ini bisa diajukan secara individu dan bisa juga diajukan oleh subjek hukum, badan hukum, ataupun badan usaha,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa permohonan sebelumnya untuk kelas 7 diajukan oleh PT, sedangkan permohonan berikutnya untuk kelas 12 diajukan oleh direktur atas nama perorangan.

Dalam tahapan pemeriksaan substantif, pemeriksa menemukan persamaan pada logo atau label merek Amerta dan Nadi, sementara kedua permohonan tersebut diajukan oleh subjek hukum yang berbeda sehingga permohonan berikutnya diusulkan untuk ditolak.

“Upaya yang sudah dilakukan adalah pengalihan hak dari direktur kepada perusahaan. Dengan demikian, sesudah dilakukan pengalihan hak maka proses dapat dilanjut, karena permohonan yang diajukan oleh direktur sudah kembali diajukan menjadi permohonan perusahaannya,” jelas Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem, permohonan merek Amerta dan Nadi yang telah dialihkan kepada perusahaan tersebut telah diterbitkan sebagai merek terdaftar pada 16 September 2026.

Penjelasan ini sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan administrasi dan kepemilikan hak dalam proses pendaftaran merek.

Pengalihan hak atas merek merupakan salah satu mekanisme yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, serta dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek.

Dalam pelaksanaannya, pengalihan hak perlu diajukan pencatatannya kepada DJKI dengan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan kesesuaian identitas pemohon, status kepemilikan merek, dokumen pendukung, serta data administrasi lainnya sejak awal pengajuan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi risiko penolakan maupun sengketa hukum di kemudian hari.

DJKI menghimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pemohon merek untuk memahami ketentuan pendaftaran serta pengalihan hak atas merek sebelum mengajukan permohonan.

Ketepatan data administrasi dan kejelasan kepemilikan merek menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kepastian hukum dan pelindungan merek bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dalam layanan pendaftaran merek, termasuk upaya mempercepat proses layanan dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum.

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Merek dan menargetkan peningkatan efisiensi proses pendaftaran untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.

“Kami mengkaji percepatan layanan pendaftaran merek melalui pembaruan regulasi dan proses administrasi. Percepatan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum sehingga layanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” pungkas Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.