Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Edaran yang dikeluarkan pada 18 Februari 2026 ini ditandatangani langsung oleh Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Penetapan edaran tersebut ditujukan kepada para staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, raja, kades, lurah, kepala puskesmas, dan kepala sekolah SD-SMP se-Kota Ambon.
Dalam surat edaran itu, tercantum penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk jumlah jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Ambon menetapkan jam kerja selama Ramadan sebagai berikut:
Hari Senin sampai Kamis dimulai sejak pukul 08:00- 15:00WIT.
Sedangkan untuk hari Jumat, dimulai pukul 08:00 – 15:30 WIT
Dengan waktu istirahat setiap hari sebanyak 30 menit terhitung dari pukul 12:00-12:30 WIT.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa bagi perangkat daerah untuk penyesuain jam kerja sesuai ketentuan.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyesuaian ini tidak mengurangi produktifitas kerja, atasan langsung dapat memantau kerja bawahan sesuai dengan target kinerja masing-masing perangkat daerah,” tegas Sekkot dalam isi surat tersebut.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadhan.









