Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan untuk kegiatan penambangan mineral bukan logam atau yang dikenal dengan Galian C.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, “Apries Gaspersz,” menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan tersebut berlandaskan regulasi tingkat nasional yang berlaku sejak 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), klasifikasi Galian C secara resmi masuk dalam kategori mineral bukan logam. Regulasi ini mencabut kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan IUP dan mengalihkannya sepenuhnya ke pemerintah pusat.
“Pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengatur bahwa kewenangan perizinan berusaha melekat langsung dengan kewenangan pemberian izin lingkungan,” ujar Apries saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (15/09/2026).
Apries memaparkan, pola perizinan terintegrasi tersebut membagi kewenangan secara vertikal:
1) Level Pusat: Jika IUP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, maka persetujuan lingkungannya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2) Level Provinsi: Jika IUP diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Gubernur, maka persetujuan lingkungannya menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
Ia menambahkan, dinamika aturan bertambah saat KLHK mendelegasikan penugasan proses persetujuan lingkungan dari pusat ke tingkat provinsi sejak November 2024. Kendati terjadi pergeseran penugasan antar instansi atas, posisi pemerintah kota tetap tidak berubah.
“Sejak 2020 atau 2021, Pemerintah Kota Ambon tidak lagi memegang kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan untuk tambang Galian C,” tegasnya.
Satu-satunya peran Pemkot Ambon dalam rantai perizinan ini berada pada aspek kesesuaian tata ruang, yang sepenuhnya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.








