Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon berupaya menekan masalah sosial Masyarakat di ibu kota provinsi Maluku ini dengan melakukan pengaturan rumah kost secara ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena usai Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Ambon, yang juga memuat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Gedung DPRD Kota Ambon ,selasa (31/03/2026).
Penyelenggaraan rumah kost merupakan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkot Ambon.
Dikatakannya, keberadaan rumah kost tidak hanya mendukung kebutuhan akan tempat tinggal bagi mahasiswa dan pencari kerja.
“Pemkot menilai keberadaannya juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan baik,” terangnya.
Dijelaskannya, pengelolaan rumah kost perlu dilakukan secara tertib, termasuk pengaturan penghuni berdasarkan jenis kelamin serta pengawasan aktivitas di dalamnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah praktik negatif seperti penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga perilaku menyimpang.
”Ranperda tersebut bertujuan menciptakan tata kelola rumah kost yang aman, tertib, dan memberikan manfaat tanpa memicu persoalan sosial di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Selain ranperda rumah kost, dua ranperda lain yang turut disampaikan adalah pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lanjutnya, pembahasan teknis ketiga ranperda akan dilanjutkan bersama DPRD karena sebagian merupakan inisiatif legislatif.
Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh regulasi ini segera ditetapkan guna memperkuat tata kelola kota dan menjawab kebutuhan masyarakat.
