Pemkot Ambon tegaskan penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA harus berlandaskan hukum

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum. Ujar Lekransi Kepada media pada rabu (28/10/2026).

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Menurutnya, Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono Ir. Pietr Saimima.,M.Si, Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Ia menegaskan, penugasan tersebut sampai adanya direktur Utama defenitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.