Ambon, Pena-Rakyat.com – Jefry Riry tidak serta-merta bisa menduduki jabatan Direktur Perumda Tirta Yapono meski disebut meraih nilai tertinggi dalam seleksi sebelumnya.
Keputusan akhir mengenai pengangkatannya berada di tangan Walikota Ambon Bodewin Wattimena selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon Hendri Toisuta pada selasa (27/10/2026) menegaskan, hasil seleksi panitia bukan keputusan final yang otomatis menetapkan seorang peserta sebagai direktur definitif.
Persoalan rangkap jabatan Jefry, yang diduga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada PT DSA ketika mengikuti seleksi, menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi sebelum proses pengangkatan dilanjutkan.
“Dalam tahapan ini ada persoalan. Jefry Riry sudah rangkap jabatan, sehingga hal ini tidak bisa diabaikan,” kata Hendri.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hendri menjelaskan, kewenangan untuk menentukan kelanjutan proses pengangkatan Direktur Perumda Tirta Yapono berada pada Walikota Ambon sebagai KPM. Karena itu, hasil seleksi sebelumnya tetap harus ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan yang telah diambil, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD.
Hendri juga menyebut Walikota Ambon berpeluang mengevaluasi proses seleksi, termasuk mengambil langkah untuk menggelar seleksi ulang apabila dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku
