Pemkot Ambon perkuat RDTR dan KLHS

by -4 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat perencanaan pembangunan berbasis tata ruang melalui pelaksanaan Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang berlangsung di Hotel Pacific Ambon, Senin (13/07/2026).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Ambon Rustam Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik kedua tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan dokumen tata ruang yang nantinya menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan Kota Ambon ke depan.

Menurut Rustam, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana berbagai masukan, pendapat, analisis, serta informasi dari para pemangku kepentingan telah dihimpun sebagai bahan dalam penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS.

“Berbagai masukan yang disampaikan pada konsultasi publik pertama menjadi bahan dalam proses identifikasi isu pembangunan, perkembangan wilayah, penyempurnaan substansi kajian, serta penajaman pendekatan tata ruang dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rustam.

Ia menjelaskan, Kota Ambon memiliki karakteristik wilayah yang khas dan kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan ruang yang lebih rinci dan terarah.

Perkembangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, jaringan transportasi, kawasan pesisir, serta berbagai aktivitas ekonomi masyarakat harus ditata dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Rustam menegaskan, keberadaan KLHS memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar utama dalam penyusunan dokumen RDTR.

“Melalui konsultasi publik kedua ini, kita diharapkan dapat memberikan masukan terhadap hasil analisis kajian, isu-isu strategis pembangunan, serta rencana program yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup dan arah pembangunan Kota Ambon,” katanya.

Ia berharap seluruh peserta yang hadir, mulai dari perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, hingga masyarakat dapat memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam forum konsultasi publik merupakan hal yang wajar, namun yang terpenting seluruh masukan dapat disampaikan secara konstruktif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Harapannya melalui konsultasi publik kedua ini dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penyusunan RDTR serta integrasinya ke dalam RTRW Kota Ambon,” tutup Rustam.

Penyusunan RDTR dan KLHS ini nantinya diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi perkembangan kota ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.