Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon terus mengawal proses penetapan mata rumah parentah di sejumlah negeri adat, dengan perhatian saat ini difokuskan pada Negeri Tawiri dan Hative Besar.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon Hendri Toisuta pada Senin (19/10/2026), menyampaikan bahwa di Tawiri penetapan mata rumah parentah telah dilakukan dan pemerintah kota kini menunggu usulan resmi dari pihak negeri untuk ditindaklanjuti.
Tiga marga yang masuk dalam proses tersebut adalah Helaha, Tuhuleruw, dan Soplanit, dengan mekanisme bergantian sesuai ketentuan adat. Sementara di Hative Besar, terdapat dua mata rumah yang menginginkan mekanisme pemilihan, dan pemerintah kota menegaskan tidak dapat mengambil keputusan sepihak karena mekanisme menjadi kewenangan negeri adat.
Untuk Negeri Soya, seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah diselesaikan dan tahapan yang masih ditunggu adalah rekomendasi dari pihak negeri untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Hendri menambahkan bahwa penentuan siapa yang akan diusulkan merupakan bagian dari kewenangan negeri, dan pemerintah kota menunggu usulan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan penetapan mata rumah parentah di Tawiri, Hative Besar, dan Soya masih membutuhkan tahapan yang berbeda sesuai kondisi masing-masing negeri, dan Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum menunggu kelengkapan usulan serta rekomendasi dari pihak negeri agar proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan adat.
